IPMAS Desak Pemda Responsif soal Wilayah Adat Sepa
Ketua Bidang PTKP PB-IPMAS, M. Taufik Amahoru. Istimewa
AdminRedaksi
17 Feb 2026 10:00 WIT

IPMAS Desak Pemda Responsif soal Wilayah Adat Sepa

MASOHI, AT. – Polemik klaim sepihak atas wilayah adat Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (PB-IPMAS) dorong Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah agar segera menyikapi persoalan tersebut secara arif, terbuka, dan transparan.

Bagi masyarakat adat Sepa, persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif atau pemasangan tanda batas wilayah. Isu tersebut dinilai menyangkut hak ulayat, sejarah leluhur, serta eksistensi negeri adat yang telah hidup jauh sebelum batas-batas pemerintahan modern ditetapkan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) PB-IPMAS, Taufik Amahoru, menegaskan bahwa masyarakat Sepa pada prinsipnya tidak menghendaki konflik. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan hubungan orang basudara di Maluku Tengah.

“Kami tidak menginginkan ketegangan, apalagi konflik horizontal. Kita semua orang basudara. Persoalan wilayah adat harus diselesaikan dengan kepala dingin, melalui dialog dan mekanisme yang bijak,” ujar Amahoru. Selasa (17/2). 

Menurutnya, wilayah adat memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar garis dalam peta tata ruang. Di dalamnya terdapat nilai sejarah, identitas kolektif, serta sumber penghidupan masyarakat adat.

“Wilayah adat adalah ruang hidup kami. Di situlah jejak leluhur, sistem nilai, dan keberlanjutan generasi dijaga. Karena itu, setiap klaim sepihak tentu memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Di tengah seruan damai tersebut, PB-IPMAS juga menyoroti lambannya penanganan persoalan oleh pemerintah daerah. Minimnya informasi resmi dan belum adanya langkah evaluatif terhadap sejumlah regulasi daerah dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012, serta sejumlah aturan lain yang dinilai berkaitan dengan penataan wilayah.

PB-IPMAS menilai regulasi-regulasi tersebut dapat ditinjau kembali secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sejarah, hukum adat, dan aspirasi masyarakat adat Sepa.

“Kami meminta Pemda Maluku Tengah lebih transparan. Jika ada regulasi yang berdampak langsung terhadap wilayah adat, maka perlu dilakukan evaluasi secara terbuka. Jangan sampai persoalan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Amahoru.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan wilayah adat tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif. Diperlukan pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh adat, pemerintah negeri, serta unsur masyarakat secara menyeluruh.

“Penyelesaian yang adil harus berbasis sejarah dan hukum adat. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses ini berjalan objektif dan bermartabat,” katanya.

PB-IPMAS berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera membuka ruang dialog resmi antara pihak-pihak terkait guna mencegah spekulasi dan potensi ketegangan sosial.

“Ketika keadilan ditegakkan, persaudaraan akan tetap terjaga. Namun jika kejelasan tidak dihadirkan, maka kepercayaan publik bisa terkikis. Itu yang harus kita hindari bersama,” tutup Amahoru. (Jen). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai