AMBON,AE-Puluhan tenaga Kesehatan Honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru bersama perwakilan OKP GMNI dan LSM PMPRI melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Mereka menuntut penjabat Bupati mencabut SK Tenaga Honorer yang dinilai tidak mengakomodir semua Nakes.
Saman Amiruddin Patty, selaku Koordinator Aksi, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (13/7) mengatakan, dalam aksi itu mereka juga mendesak agar Penjabat bupati memberikan SK kepada seluruh Nakes se-SBB yang telah mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Terdapat beberapa poin tuntutan yang pada intinya, selain desak bupati terkait pengesahan honorer, juga soal gaji dan Instensif para Nakes yang belum dibayarkan" ungkap, Saman.
Sebagaimana dalam poin tuntutan Lanjut Saman, mereka mendesak penjabat bupati mencabut SK Nakes Honorer Tahun 2023 juga membayar seluruh insentif dan gaji para Nakes selama enam bulan.
"Hak kami belum dibayar sampai saat ini.Jadi kami ada kepastian di Pemkab," tutur dia.
Saman menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan diam dan tidak peduli dengan nasib para Nakes atau Tenaga Kesehatan yang telah bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Namun, hak mereka tidak diberikan.
"Apabila tuntutan kami tidak diakomodir oleh pihak RSUD maupun pemerintah daerah. Maka, kami meminta dengan hormat kepada bapak Penjabat Bupati Andi Chandra As'adudin agar segera mundur dari jabatannya. Karena Menurut kami para Nakes inilah yang menjadi garda terdepan SBB sehat," pungkasnya.
Dibagian lain, menurut salah seorang Nakes di RSUD Piru kepada media ini Kamis malam mengatakan, bahwa selain insentif dan gaji, ada juga jasa umum dan BPJS kesehatan mereka yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak RSUD dan pemerintah daerah SBB.
"Gaji 3 bulan, insentif 6 bulan, jasa umum dan BPJS 6 bulan juga belum dibayarkan. Terhitung sejak bulan Februari hingga Juli 2023 ini," ungkap sumber itu.
Dirincikan, gaji perbulan di RSUD Piru sebesar Rp 1 rupiah, sementara insentif Rp 500 ribu yang dibayarkan dua bulan sekali. Sedangkan untuk BPJS tidak menentu karena dilihat berdasarkan jumlah pasien.
Selain itu, lanjut sumber itu, kurang lebih sebanyak 63 orang Nakes honorer yang bekerja di RSUD Piru telah diberhentikan tanpa diberikan hak mereka sepeserpun. Pemberhentian para Nakes ini dilakukan dalam pertemuan bersama direktur RSUD Piru pada tanggal 28 Juni 2023 lalu.
"Kami dipanggil dalam pertemuan bersama direktur RSUD. Anggapan kami dipanggil mungkin untuk diberikan insentif dan gaji kami. Nyatanya, kami diberitahu soal pemberhentian tenaga honorer di RSUD Piru," katanya.
Mirisnya, imbuh dia, tidak ada kejelasan mendasar dari alasan pemberhentian itu.
"Hanya saja. Pihak RSUD melalui direktur RSUD Piru dr. Johan Franky Selano mengatakan, pemberhentian para Nakes itu sesuai SK penjabat Bupati," tutup sumber sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.(YS)
Dapatkan sekarang