AMBON,AT-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan lima komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru tersangka korupsi tidak menghalangi proses penyidikan. Mereka tetap memenuhi pemanggilan pemeriksaan.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Polda Maluku, Mohamad Roem Ohoirat kepada media ini, Minggu (2/7) malam melalui telepon.
"Sejak ditetapkan tersangka, mereka kooperatif. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan mereka datang," ujar Ohoirat.
Sikap kooperatif itu pula yang menjadi salah satu alasan keenam tersangka ini juga tidak tahan. Namun, proses hukum tetap dilakukan Polda Maluku lewat Polres Kepulauan Aru.
"Kemudian pertimbangan itu, dan tahapan pemilu sudah berjalan sehingga tidak ditahan," kata Roem.
Mantan Kapolres Kepulauan Aru ini juga menegaskan, tidak ada surat secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mapun pusat untuk meminta para tersangka tidak ditahan.
"Tidak ada (surat resmi KPU) tetapi memang ada koordinasi ketua KPU Provinsi dengan Polda Maluku. Hasil itu karena tahapan pemilu sudah berjalan sehingga mereka para tersangak tidak ditahan," demikian Roem.
MESTINYA DITAHAN
Diketahui, lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersandung korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR serta Seketaris KPU Aru AR. Proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana. Kemudian sekitar bulan Juni 2021, penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023.
Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka. Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini.
Polisi memastikan kasus tersebut tetap diusut dan saat ini dalam tahapan penyelesaian berkas atau perampungan bekas perkara tersangka.
Namun, lima komisioner dan sekretaris KPU Aru belum ditahan dengan alasan kelancaran Pemilu 2024 yang saat ini sudah memasuki verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Akademisi hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Dr.Nazarudin Umar mengatakan, secara hukum tindak pidana seseorang yang ditetapkan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penahanan dengan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Apabila dengan penetapan tersangka komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru disangkakan dengan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun', maka seharusnya sudah ditahan. Apalagi tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang menjadi program utama pemerintah dan musuh bersama negara sehingga mendapat perhatian publik.
“Jika pada akhirnya para tersangka ditahan, tidak akan mempengaruhi proses pemilu sebab ada peraturan sudah mengantisipasi ada jika anggota KPU Kabupaten/Kota berhalangan tetap maka ada mekanisme pergantian anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Nazarudin kepada Ambon Ekspres, Minggu (25/6).
Menurut Nazarudin, penetapan tersangka tanpa dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut, tentu bertentangan dengan prinsip contante justitie dimana keadilan diberikan secara kontan. Postulat tersebut juga dapat dimaknai bahwa proses penegakan hukum dan keadilan harus dilaksanakan dengan cepat/kontan.
Hal ini juga sejalan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan tepat untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sebab, lanjut dia, uang yang dikorupsi merupakan uang rakyat dalam konteks tindak pidana korupsi sangat relevan untuk memberikan efek jerah. Selain itu, pengembalian keuangan negara yang nantinya dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat Aru.
"Semakin terlambat penanganannya, proses pembangunan juga akan terhambat. Dan karena negara kita menganut prinsip negara hukum rule of law maka sejatinya proses penegakan hukum harus diutamakan daripada alasan politik pemilu,” pungkas Nazarudin. (ERM)
Dapatkan sekarang