AMBON, AT-Salah satu media online lokal InfoMalukunews.com karena dianggap terus membangun pemberitaan tentang kepemimpinan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman yang tidak mempedomani UU Pers dan Kode Etik Jurnalis akhirnya menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan media yang dipimpin Muhammad Makatita ini dilaporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian Daerah Maluku.
Salah satu tokoh pemuda Huamual SBB, Risman Laduheru mengatakan, setelah diteliti dari sekian pemberitaan InfoMalukunews.com tentang kepemimpinan Asri Arman di SBB cenderung lebih dilandasi maksud dan tujuan tertentu.

Dan lebih fatal dalam beritanya menyisipkan pesan-pesan terselubung dengan menggunakan identitas kesukuan. Padahal yang demikian tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. "Pers itu tidak boleh beropini tapi harus bersandar pada fakta. Fakta itu harus dikonfirmasi sehingga menghadirkan berita yang berimbang," ujarnya.
Karena sikap yang tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, InfoMalukunews.com telah dilaporkan ke Dewan Pers, dan juga terbaru dilaporkan ke Polda Maluku dengan masalah pencemaran nama baik berbau sarah.
Ia menjelaskan, laporan ke Dewan telah direspons pada tanggal 22 September 2025 dengan sejumlah point rekomendasi. "Dari bocoran rekomendasi itu yang menarik adalah InfoMalukunews.com adalah media yang belum terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Artinya media ini belum bisa berlindung di balik UU Pers nomor 40 tahun 1999," bebernya.
Laporan yang dilayangkan tim hukum Bupati SBB, terkait judul berita " Ida Tomasoa, Bupati SBB Bego, Wawasan Ketua RW Lebih Cemerlang Darinya" dan bahkan dalam isi berita memuat kata-kata "bego, tolol, dan bodoh" menurut kajian Dewan Pers bahwa berita tersebut lebih diarahkan penghinaan pada personal Asri Arman dan bukan pada jabatannya.
Padangan lain dari Dewan Pers, kata dia, sumber beritanya tunggal dan lebih ditekankan pada opini personal dengan bahasa menyerang daripada analiis fakta.
Dewan Pers, lanjut dia, merekomendasikan kepada InfoMalukunews.com untuk mencabut beritanya dan menjelaskan bahwa pencabutan berita tersebut atas rekomendasi Dewan Pers.
InfoMalukuNews.com, kata dia, terbaru juga yang melansir berita dengan judul "Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas" juga telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Sejumlah pihak meminta pimpinan InfoMalukunews.com untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf. Bahkan, terbaru telah ada yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Daerah Maluku sebagai pencemaran nama baik.
Laporan, kata dia, telah diterima pada Rabu, 19 Nopember 2025. Pelapor adalah warga masyarakat berinisial FAI dan terlapor adalah pimpinan InfoMalukuNews.com. laporan dimasukan ke Polda Maluku dan diterima langsung petugas polisi bernama Brigpol. Iksan Haris Kasim, SE.
Ia menjelaskan bahwa laporan itu atas peristiwa dugaan pencemaran nama baik berbau sarah yang dilakukan secara sengaja InfoMalukuNews.com dalam pemberitaan berjudul "Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB LA Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas". Dan berita yang mencantumkan "La" juga masih terjadi dengan judul "Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat La Asri Arman, Lebih Pentingkan Program Istri di PKK, Daripada Mengurus Persoalan Kabupaten"
Risman yang juga sebagai pemerhati kebijakan publik sekaligus juru bicara Badan Koordinator Masyarakat Maluku etnis Sultra (BKMM Sultra–Maluku), mengatakan, penggunaan kata “La” sebagai tindakan provokatif, rasis, bahkan sebagai framing etnis tertentu.
Risman menilai justru media tersebut telah melakukan kesalahan mendasar dalam penulisan identitas pejabat, yang bertentangan dengan etika jurnalistik.
“Media wajib mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, salah satunya adalah akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam menyajikan berita," terangnya.
Ia mengatakan, penambahan kata "La" di depan nama Bupati SBB, Asri Arman lebih pada pengabaian prinsip akurasi dalam kerja jurnalis. "Menambahkan kata yang tidak ada dalam dokumen resmi sama saja dengan menghilangkan prinsip akurasi,” tegas Risman.
Ia juga mengatakan, jika Info Maluku News menganggap penulisan ‘La’ sebagai isu rasis dan provokatif, maka media tersebut seharusnya lebih berhati-hati dan tidak sembarang menambah nama yang tidak terdapat dalam identitas resmi Bupati.
“Di dokumen negara tidak ada nama La Asri Arman. Nama yang tertulis disemua dokumen hanyalah Asri Arman. Jadi jika media menambahkan sendiri, justru itu yang patut dipertanyakan apa motivasinya. Publik berhak mempertanyakan objektivitas dan profesionalisme media tersebut,” lanjutnya.
Risman juga menyoroti bahwa pemberitaan berjudul “Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas” dan berita berjudul "Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat La Asri Arman, Lebih Pentingkan Program Istri di PKK, Daripada Mengurus Persoalan Kabupaten" menunjukkan adanya kecenderungan framing negatif.
“Menggunakan nama yang tidak sah, lalu menuduh pihak lain provokatif, adalah bentuk inkonsistensi editorial. Media harus introspeksi. Jangan sampai pemberitaan berubah menjadi alat provokasi politik,” ucap Risman.
AKURASI WAJIB, SPEKULASI TIDAK DIBOLEHKAN
Dalam prinsip hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, kata dia, wartawan wajib menuliskan identitas sesuai fakta dan dokumen resmi
Wartawan juga dilarang mencampuradukkan fakta dan opini menghakimi. Begitu juga setiap kesalahan wajib diperbaiki melalui klarifikasi dan ralat resmi
Risman menegaskan bahwa, jika Info Maluku News tidak segera memperbaiki penulisan nama Bupati, maka tindakan tersebut dapat dianggap pelanggaran etik, dan bila berulang dapat masuk kategori malpraktik jurnalistik.
Karenanya Risman berharap, agar kedepan persoalan nama tidak lagi dijadikan alat framing politik oleh pihak manapun.
“Bupati SBB bernama Asri Arman, bukan La Asri Arman. Ini fakta hukum. Media wajib tunduk pada fakta, bukan membuat tafsir sendiri,” tegas Risman dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (YS)
Dapatkan sekarang