AMBON,AT.— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon, mengimbau, pedagang untuk taat membayar retribusi sampah yang sementara ditagih oleh Pemerintah Kota (Pemkot), melalui PT Las Sahapory.
Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella mengatakan, penarikan retribusi kebersihan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Wali Kota Ambon terkait penunjukan penarik retribusi, serta Pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Organisasi yang diberikan kepercayaan pemerintah semestinya mendukung pihak lain yang juga mendapat penugasan resmi, bukan melarang pedagang membayar. Semua pihak bekerja untuk kepentingan masyarakat melalui program pemerintah,”kata dia, kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/8).
Azhar mengingatkan, retribusi kebersihan merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan membiayai pelayanan publik, termasuk pengelolaan sampah dan kebersihan pasar.
"Saling menghalangi hanya akan merugikan pedagang dan menghambat pelayanan. Termasuk juga kemajuan Kota ini,"ujarnya.
Ohorella mengimbau, seluruh pihak untuk menghentikan praktik saling menjatuhkan dan kembali mengedepankan koordinasi. "Penataan pasar dan kebersihan kota hanya bisa tercapai jika semua unsur bersinergi,” terangnya.
Ditegaskan, DPD IKAPPI Kota Ambon siap memfasilitasi mediasi antara organisasi-organisasi yang terlibat bersama Pemerintah Kota Ambon, untuk memastikan pengelolaan retribusi berjalan tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pedagang serta kebersihan lingkungan. (M2)
Dapatkan sekarang