AMBON,AT.-Hukuman terhadap bandar, pemakai dan pengedar Narkoba dinilai tidak membuat jera. Harus ada langka lain di luar itu meski sanksi pidana di Indonesia termasuk sangat berat.
Narkoba kejahatan terorganisir. Bahkan memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dengan kejahatan lain. Sehingga polisi harus bisa jeli dan memahami pergerakan aktivitas para pengedar.
Hal ini ditegaskan John Pasalbessy, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kriaten Indonesia Maluku (UKIM), saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilakukan Polda Maluku, Selasa (14/2) tentang penanganan narkoba di Provinsi Maluku.
"Ini semata-mata bukan masalah hukum. Namun lebih pada masalah ekonomi. Kita melihat kasus Feri Budiman. Malamnya ditembak mati. Paginya narkoba semakin merajalela di mana-mana. Sehingga kami melihat harus ada langkah-langkah lain selain penegakan hukum kepada para pelaku," ujarnya.
Pasalbessy berharap adanya kolaborasi dari semua pihak dalam hal penanganan masalah narkoba. Sosialiasi terkait bahaya narkoba juga harus gencar dilakukan, selain penegakan hukum itu sendiri.
Selain Dr. Jhon D Pasalbessy, dialog juga dihadiri Ketua Ombudsman Maluku Hasan Slamat dan Wakil Ketua 2 Granat Maluku Samsudin Notanubun, dan Kasubdit II Direktorat Narkoba Kompol George Siahaya.
George Siahaya, mengatakan peredaran Narkoba di Maluku masih tinggi, sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak. Penanganan persoalan narkoba, kata Siahaya, pihaknya memiliki rencana kegiatan atau target yang didukung dengan ketersediaan anggaran, baik setiap bulan maupun tahun.
"Kalau ada yang melihat kenapa baru awal tahun kami sudah tangani 15 kasus, ya itu karena kita punya rencana sesuai target," katanya.
Siahaya mengatakan, dari 15 perkara yang ditangani, jumlah tersangka yang diamankan lebih dari jumlah kasus tersebut. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
"Karena dari tiap kasus tersangkanya bisa lebih dari satu. Dan sementara ini kasusnya sementara berproses dan para tersangk juga sudah kami amankan di tempat khusus untuk proses hukumnya," jelasnya.
Selain memberantas peredaran gelap narkoba, Siahaya mengaku pihaknya juga gencar melakukan sosialiasi terkait bahaya narkoba kepada anak-anak remaja. Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bukan saja dilakukan di sekolah, tapi juga di rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa paham akan bahaya narkoba dan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku, baik pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Terkait RestorativeJustice (keadilan restoratif), Siahaya mengatakan hal itu akan dilakukan dengan melihat keterlibatan para tersangka yang diamankan. Kalau yang diamankan hanya membeli dan memakai sendiri, maka pihaknya dapat menerapkan Restorative Justice.
"Namun kalau yang bersangkutan pengedar atau bandar maka tidak ada toleransi," tegasnya.
Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menilai masyarakat saat ini telah banyak memberi dukungan kepada aparat keamanan dalam pemberantasan narkoba di Maluku.
"Jadi kami ingin menyampaikan bahwa narkoba itu adalah perusak sendi kehidupan masyarakat. Sehingga orang yang sudah terjerumus ke dalam lembah narkoba, pasti semuanya hancur mulai dari hidupnya, kesehatannya hingga masa depannya juga akan hancur," katanya.
Persoalan narkoba, lanjut Slamat, bukan saja menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan BNN, namun semua pihak. Slamat juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah bekerja keras memberantas narkoba di wilayah provinsi Maluku.
"Kita harus berkolaborasi dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Maluku ini," pintanya.
Wakil Ketua DPD Granat Maluku Samsudin Notanubun menambahkan, masalah narkoba bukan saja tugas Polisi namun menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah. Kolaborasi perlu dilakukan untuk mencari solusi penanganan persoalan ini.
Sebab jika hanya ditangani Polisi dan BNN saja, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai.
"Granat sendiri mulai dari pusat hingga daerah sudah berkomitmen bahwa kami tidak memberikan toleransi tehadap Narkoba dan kami juga dari granat ada yang berprofesi sebagai pengacara dan kami tegaskan untuk kasus Narkoba anggota kami yang berprofesi pengacara tidak akan membela," tegasnya.
Mengancam Maluku
Diberitakan Ambon Ekspres, Selasa (31/2), kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku terus meningkat. Sepanjang tiga tahun terakhir saja, polisi berhasil membekuk 570 orang terkait kasus narkoba.
Pelakunya, hampir semua kalangan masyarakat. Baik PNS, anggota Polri hingga mahasiswa yang terlibat sebagai pemakai maupun pengedar.
Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menunjukkan, terdapat sebanyak 484 kasus selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 143 kasus di 2020, 169 kasus selama 2021, dan 2022 sebanyak 172 kasus.
Ratusan kasus tersebut telah diselesaikan oleh Ditres Narkoba Polda Maluku. Hanya tersisa 10 kasus di 2022 yang masih dalam penyelesaian.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaya saat menjadi narasumber di radio Ameks FM, Senin (30/1) mengatakan, pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) tidak hanya terhadao kurir dan pemakai. Bandar pun menjadi target penangkapan Ditresnarkoba Polda Maluku.
" Dari hasil indentifikasi kita paket narkoba dibawa oleh pelaku dari daerah Jawa, Ujung Pandang, Kalimantan dan lain - lain. Sampai saat ini, di Maluku kita belum ditemukan bandar yang besar, "ungkap Siahaya.
Menurut dia, masih maraknya pengedar dan pengguna narkoba di Maluku disebabkan beberapa hal. Salah satunya, karena masifnya barang haram tersebut masuk di daerah ini lewat jalur laut.
" Kalau pengiriman paket narkoba melalui jasa pengiriman dapat dikontrol dengan baik untuk kemudian dilakukan penenangkapan. Tapi kalau lewat jalur laut agak susah. Meskipun demikian ada beberapa pengedar narkoba dari Irian yang kita tangkap melalui jalur laut, "jelasnya. (ERM)
[21.55, 14/2/2023] ?Najwa~Alfatih?: Aldo, maaf. Ini b tarik par halaman 1. Berita kurang soalnya
[21.56, 14/2/2023] ?Najwa~Alfatih?: =Berita hal. Pemilu=
Habiba Pelu Incar Kursi DPR
AMBON, AE.- Menitih pengalaman di dunia politik sejak tahun 2003 tentu saja tak membuat Ketua PW Fatayat NU Maluku, Habiba Pelu alergi dengan dunia politik. Namanya di dunia politik tidak asing lagi bagi masyarakat Maluku.
Anggota DPRD Maluku dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkomiten dan siap bertarung untuk pemilu 2024 mendatang untuk memperoleh kursi DPR di Senayan.
" Saya masih melihat peluang kedepan, tapi yang pastinya saya akan maju sebagai calon anggota DPR-RI hanya saja saya masih menunggu arahan dari partainya," kata Habiba Pelu usai mengikuti Talkshow di studio Ameks FM, Senin (14/2).
Saat ini dia terus membangun komunikasi sosial dengan masyarakat. Baginya, tujuan mancalonkan diri sebagai anggota DPRD RI karena kepentingan politik perempuan yang harus diperjuangkan disamping memperjuagkan hak masyarakat.
Disisi lain, kata dia, tujuan berkiprah di dunia politik untuk mengawal kepentingan pembangunan Maluku. Menurut dia, untuk meraih sebuah kesuksesan di dunia politik, dibutuhkan keberanian, kapasitas, kapabilitas serta modal sosial yang terukur. Dengan demikian, banyak hal yang tentunya akan dilakukan dan diperjuangkan untuk mempengaruhi kebijakan.
" Keberanian perempuan untuk masuk ke dunia politik saat sangat berkompetisi sejak kouta 30 persen di parlemen. Perempuan tidak alergi dan ragu lagi untuk berkiprah di dunia politik, " singkatya. (AKS)
Dapatkan sekarang