Hukuman 12 Penjara Menanti David Katayane
Ilustrasi kekerasan seksual.
FaizalLestaluhu
10 Aug 2023 09:56 WIT

Hukuman 12 Penjara Menanti David Katayane

Andri : Statusnya Dinaikan Sebagai Tersangka

AMBON,AT-DK alias David Katayane bakal mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Pasalnya, tersangka tindak pidana kekerasan seksual yang ancamannya 12 tahun bui. 

DK yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, sudah resmi ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.

Penetapan status tersangka terhadap Buce, sapaan akrab David Katayane itu, usai penyidik memeriksa yang bersangkutan, Selasa (8/8).

"Iya, kita sudah dinaikan statusnya (David) sebagai tersangka," kata Kombes Pol. Andri Iskandar kepada media ini, Kamis (9/8).

Kata Andri, hasil pengembagan penyidikan, hingga penetapan DK sebagai tersangka, dipastikan Andri setelah lebih dari 10 orang saksi yang telah di mintai keterangan.

"Untuk saksi yang sudah kita periksa, itu jumlahnya ada sebanyak 11 orang saksi dimintai keteragan dalam kasus ini," beher Andri.

Setelah penetapan tersagka, penyidik Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Maluku, kemudian agedakan pemeriksaan kembali terhadap Buce.

"Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan belum ditahan. Kita akan lakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan dijadwalkan Jumat ini atau Senin diperiksa sebagai tersangka," jelas Andri.

Setelah pemeriksaan, tutur Andri, DK langsung ditahan dan jebloskan ke dalam penjara.

"Untuk pasal yang disagkakan terhadap tersangka DK, yakni Pasal 6 huru c Undang-Udang Nomor 12. Tahu 2022," jelas Andri.

Dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ditegaskan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

Sebelumnya, David Katayane, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual. Saat itu, Dia, menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku, dan akhirya mundur dari jabatannya itu, Dia melecehkann bawahannya.

Perbuatan David sudah berulang kali. Dipertengah 2020 lalu, Dia, yang saat itu menjabat Plt Kasatpol PP juga diduga melakukan perbutan asusila terhadap bawahannya. Kasrul Selang, yang saat menjabat Sekda Maluku langsung membentuk tim untuk memeriksa terduga pelaku.

Setelah dua tahun lebih berlalu, David kembali berulah. David yang saat menjabat Kadis P3A Maluku diduga lakukan pelecehan terhadap bawahanya. Informasi diperoleh media ini, David diduga lakukan pelecehan dan mesum dua kali.

Ternyata tidak hanya kepada korban HR, namun dua pegawai honor, namun belum sampai terjadi pelecehan hanya David diduga menggoda mereka.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai