HIPDAH Demo Tolak Pilkades di Negeri Luhu
Pengurus Himpunan Pemuda dan Pemudi Huamual (HIPDAH) berunjuk rasa sebagai bentuk penolakan pelaksaaan Pilkades di Negeri Luhu, Kamis (27/10/22)
Admin
27 Oct 2022 18:58 WIT

HIPDAH Demo Tolak Pilkades di Negeri Luhu

AMBON, AT.-Pemilihan kepada desa (Pilkades) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun, ada penolakan dari sebagian besar warga setempat.

Warga yang menolak ingin agar Raja Negeri Luhu diangkat atau dipilih sesuai dengan status negeri. Sedangkan warga pro pemilihan, tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Akibat perbedaan pendapa,  Himpunan Pemuda dan Pemudi Huamual (HIPDAH) kembali melakukan aksi demontrasi di Negeri Luhu, Kamis (27/10) sekira pukul 09.30  hingga 12.00 WIT.

Ketua HIPDAH, Ilham Payapo mengecam pelaksanaan Pilkades di Negeri Luhu.  “ Kami HIPDAH dan masyarakat menolak dengan keras dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa di Negeri Luhu. Luhu bukan desa tetapi sebuah negeri adat yang semestinya dipimpin oleh seorang raja, “ ucap Payapo dalam orasinya.

Payapo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB agar memberlakukan SK Bupati Nomor 189/756 tentang Pengakuan dan Dukungan Penetapan surat keputusan desa sebagai masyarakat kesatuan hukum adat di Kabupaten SBB serta meminta dengan tegas kepada Badan Saniri Negeri Luhu agar menjalankan tugas dan fungsi selaku lembaga adat.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemkab SBB harus menjalankan peraturan daerah nomor 14  tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019 tentang Saniri Negeri. “ Kami  mendesak Pemkab SBB dan DPRD Kabupeten SBB untuk segera merevisi dan menetapkan peraturan daerah tentang negeri adat, “ singkatnya.

Sementara itu, Risna Palisoa dalam orasinya mengatakan, kebijakan sepihak Pejabat Negeri Luhu dalam mengakomodir pelaksanannya pilkades telah mencederai status Luhu sebagai negeri adat. Dia menilai pejabat Negeri Luhu mengakomodir pilkades tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat. 

“ Kami sangat merasa resah jika nantinya akan dilaksanakan pilkades di Negeri Luhu. Kami mengecam kebijakan pejabat yang telah mengakomodir Pilkades tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Ada apa sebanarnya dibalik semua ini? , “ ucap Risna/

Risna meminta Pemerintah Provinsi Maluku agar secepatnya mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten SBB karena dinilai tidak menjalankan Surat Keputusan Bupati Nomor 189/756 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019.

“Kami meminta dengan tegas kepada kepada badan saniri Negeri Luhu untuk menindaklanjuti pertemuan dengan masyarakat  Luhu pada 8 November 2022 di Pisihatu, “ tandasnya. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai