Hewan Ternak Berkeliaran dan Kotori Kota, Pemkab MBD Buat Perda
Ilustrasi
Admin
20 Apr 2022 00:26 WIT

Hewan Ternak Berkeliaran dan Kotori Kota, Pemkab MBD Buat Perda

TIAKUR, AT.-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penertiban hewan ternak. Salah satu alasannya, hewan ternak marak diperdagangkan di kabupaten itu.

"Ini meliputi seluruh kecamatan karena hewan ternak seperti sapi, kuda, kerbau, kambing mengotori berbagai jalan juga bisa menyebabkan kecelakaan pada ruas-ruas jalan lalu lintas baik di ibu kota Tiakur maupun ibu kota kecamatan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MBD, Dalma Eoh kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. 

Menurut Dalma, sudah ada surat edaran Bupati MBD bernomor 009./73/2022 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Area Kota Tiakur. Surat edaran ini untuk mendahului dan sambil menunggu adanya penetapan Perda.

"Dikeluarkan surat edaran ini maka sudah ada payung hukum sementara sambil menunggu Perda yang sedang kami godok bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku untuk sebagai landasan payung hukumnya," ujarnya. 

Yang paling ditekankan lewat surat edaran tersebut, lanjut Dalma, adalah pemda MBD tetap mendorong usaha ternak. Namun harus pada tempat yang patut atau sewajarnya sesuai dengan mekanisme Dinas Pertanian, antara lain harus dikandangkan, jauh dari pemukiman penduduk dan tidak menimbulkan dampak yang bisa meresahkan masyarakat.

Sebab, hewan ternak yang berkeliaran melanggar aturan. "Kami akan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk menyiapkan materi terkait dengan surat edaran ini agar masyarakat diberikan pencerahan,"jelasnya.

Dia menegaskan, sanksi akan diberikan kepada pemilik hewan ternak yang tidak mematuhi edaran bupati tersebut. Jika 
hewan ternak ditangkap petugas penertiban pada saat melaksanakan tugas, akan dibicarakan bersama pemiliknya.

Hewan yang berkeliaran juga dapat ditampung sementara di Dinas Pertanian. Bila pemilik mengambil hewan ternak mereka.

"Pemda bisa melelang hewan ternak itu guna untuk tingkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena pemiliknya tidak taat kepada surat edaran," pungkasnya. (dt)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai