AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Kamis hari ini, (4/1), berencana akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD Provinsi, Kota, DPR RI, serta DPD RI yang dipasang di batang pohon pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.
Pemasangan APK tersebut tidak pada lokasi yang dibenarkan atau menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Kepastian aksi pencopotan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth John Talabessy, saat dikonfirmasi media ini, melalui telepon seluler, Rabu (3/1).
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tersebut mengacu pada pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
PKPU dimaksud, jelasnya, menyatakan bahwa, Bahan Kampanye dilarang ditempelkan dibeberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.
Tempat-tempat tersebut, lanjutnya, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
"Olehnya itu, hari ini, Bawaslu Kota Ambon bersama Forkopimda Kota Ambon, secara bersama akan melakukan pemantauan sekaligus penertiban APK yang dipasang melanggar aturan," katanya.
Penertiban, tutur dia, bukan hanya APK yang dipasang pada pepohonan tapi ljuga lokasi lainnya.
"Jadi bukan cuma APK yang di pohon akan ditertibkan, tapi semua baik itu yang dipasang di tempat ibadah maupun fasilitas pemerintah pasti dicopot," ungkapnya.
Dikatakannya, pemantauan sekaligus penertiban pemasangan APK caleg yang menyalahi aturan ini akan dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024, mengikuti jadwal Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
"Kita akan kumpul di Gedung Balai Kota pada pukul 14.00 WIT, kemudian baru akan dilakukan pemantauan dan penertiban di seluruh area Kota Ambon," paparnya.
Sesuai aturan, lanjutnya, pihak yang berwenang melakukan pencopotan APK Caleg yang dipasang melanggar aturan adalah Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP).
"Nanti Satpol-PP akan copot dan dikawal oleh kami dari Bawaslu," tutupnya. (Nal)
Dapatkan sekarang