Hadiri Diseminasi Komnas Ham, Bupati Dorong Penyelesaian Berbasis HAM
Pelaksanaan diseminasi oleh Komnas HAM Provinsi Maluku. Kamis (30/4). Jen/Ambonterkini.id
AdminRedaksi
30 Apr 2026 15:23 WIT

Hadiri Diseminasi Komnas Ham, Bupati Dorong Penyelesaian Berbasis HAM

MASOHI, AT.– Mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan, Komnas Ham Perwakilan Maluku gelar diseminasi standar norma dan pengaturan (SNP) nomor 7 tentang hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya manusia. 

Kegiatan yang dipusatkan pada Isabella Hotel itu dihadiri Asisten III Setda Maluku Tengah, Halik Pattisahusiwa, Kabag Pemerintahan Santri Witak,  Kabag Hukum serta Forkopimda Malteng. Kamis (30/4). 

Bupati Maluku Tengah melalui Asisten III Setda, Halik Pattisahusiwa, menyampaikan bahwa konflik agraria merupakan isu krusial yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, hingga hak dasar masyarakat.

“Konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam adalah persoalan serius dalam perspektif HAM. Di Maluku Tengah, persoalan ini semakin kompleks karena berkaitan erat dengan tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menegaskan, bagi masyarakat Maluku, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, kultural, dan spiritual.

“Tanah bukan hanya tempat berpijak, tetapi menyimpan jejak leluhur, harapan generasi, dan masa depan. Karena itu, keadilan atas tanah adalah bagian dari menjaga keberlanjutan kehidupan,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hal ini dinilai penting agar investasi yang masuk ke daerah tidak menimbulkan konflik baru.

“Kita membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan sumber daya alam. Ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam upaya tersebut, Pemkab Maluku Tengah terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan, guna menangani konflik agraria secara komprehensif.

Pendekatan yang digunakan, kata Halik, mengedepankan dialog, partisipasi masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Melalui kegiatan diseminasi ini, pemerintah berharap Komnas HAM dapat membantu mengidentifikasi berbagai potensi konflik serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama, sehingga penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis HAM,” ujarnya.

Pemkab juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut secara serius agar mampu memperkaya wawasan dan mendorong lahirnya solusi konkret dalam penyelesaian konflik agraria di Maluku Tengah.

Diseminasi SNP Nomor 7 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus menekan potensi konflik yang kerap terjadi di wilayah tersebut. (Jen). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai