Hadapi  Pendaftaran Balon  Bupati  dan  Wakil Bupati Buru Selatan, Bawaslu Bentuk TimFas.
QuBisaAdmin.com
27 Aug 2024 12:26 WIT

Hadapi  Pendaftaran Balon  Bupati  dan  Wakil Bupati Buru Selatan, Bawaslu Bentuk TimFas.

NAMROLE,AT.-  Menghadapi proses dan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten  Buru Selatan yang akan di mulai 27 Agustus 2024 hari ini, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan akan membentuk  Tim Fasilitasi ( TimFas). Demikian hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil  kepada media ini Senin (26/8) kemarin.

Dikatakannya, sesuai  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, tahapan pendaftaran dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024. 
"Pendaftaran tersebut akan dimulai pada pada tanggal 27-28 Agustus dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00-23.59 WIT," ungkapnya. 
Souwakil yang juga orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ini mengatakan,  pembentukan  Tim Fasilitasi (TimFas) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru selatan, sebagaimana diatur dalam surat edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta wali kota fan wakil wali kota tahun 2024.  "Tim Fasilitasi (TimFas) pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan dikoordinir oleh Nikson Nurlatu  yang juga Kordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru Selatan, " ujarnya.
 Souwakil yang  sudah dua periode menjadi  anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ini  menjelaskan, salah satu tugas dari pada TimFas  adalah mengidentifikasi, menganalisa, dan mengintegrasikan hasil pengawasan secara menyeluruh.   " Mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran dan sengketa proses, memastikan ketaatan prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi yang di lakukan oleh teman- teman  dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kabupaten Buru  Selatan nanti," jelasnya.
Selain itu kata Souwakil   tugas TimFas  adalah  untuk mencegah potensi pelanggaran yang terjadi saat tahapan pencalonan.  "Kami sudah menghimbau kepada KPU Kabupaten  Buru Selatan dan seluruh partai politik pengusung melalui surat himbauan untuk memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya 
Souwakil berharap partai poltik bisa datang lebih awal untuk mendaftarkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupatinya."Kami juga berharap bakal pasangan calon dan seluruh partai pendukung agar tidak serta merta memobilisasi atau mengikut sertakan orang orang yang dilarang  undang- undang dan menjaga ketertiban saat melakukan pendaftaran di KPU yang di mulai pada  27 sampai 29 Agustus 2024, kuncinya. (ESI).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai