NAMROLE,AT.- Menghadapi proses dan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Buru Selatan yang akan di mulai 27 Agustus 2024 hari ini, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan akan membentuk Tim Fasilitasi ( TimFas). Demikian hal ini disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Robo Souwakil kepada media ini Senin (26/8) kemarin.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, tahapan pendaftaran dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Pendaftaran tersebut akan dimulai pada pada tanggal 27-28 Agustus dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00-23.59 WIT," ungkapnya.
Souwakil yang juga orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ini mengatakan, pembentukan Tim Fasilitasi (TimFas) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru selatan, sebagaimana diatur dalam surat edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta wali kota fan wakil wali kota tahun 2024. "Tim Fasilitasi (TimFas) pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan dikoordinir oleh Nikson Nurlatu yang juga Kordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru Selatan, " ujarnya.
Souwakil yang sudah dua periode menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan ini menjelaskan, salah satu tugas dari pada TimFas adalah mengidentifikasi, menganalisa, dan mengintegrasikan hasil pengawasan secara menyeluruh. " Mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran dan sengketa proses, memastikan ketaatan prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi yang di lakukan oleh teman- teman dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Buru Selatan nanti," jelasnya.
Selain itu kata Souwakil tugas TimFas adalah untuk mencegah potensi pelanggaran yang terjadi saat tahapan pencalonan. "Kami sudah menghimbau kepada KPU Kabupaten Buru Selatan dan seluruh partai politik pengusung melalui surat himbauan untuk memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya
Souwakil berharap partai poltik bisa datang lebih awal untuk mendaftarkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupatinya."Kami juga berharap bakal pasangan calon dan seluruh partai pendukung agar tidak serta merta memobilisasi atau mengikut sertakan orang orang yang dilarang undang- undang dan menjaga ketertiban saat melakukan pendaftaran di KPU yang di mulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024, kuncinya. (ESI).
Dapatkan sekarang