Gubernur Maluku  "Melawan" Secara Legal
Murad Ismail, Gubernur Maluku. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
17 Nov 2023 08:23 WIT

Gubernur Maluku "Melawan" Secara Legal

AMBON,AT-Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Gubernur Maluku Murad Ismail dan enam kepala daerah lainnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan upaya legal untuk mendapatkan kepastian hukum.

Fahri juga menilai, Murad Ismail Cs memiliki basis argumen yang logis.

“Jadi saya berpendapat bahwa pak Gubernur Maluku Murad Ismail melakukan perlawanan secara legal - konstitusionalnya merupakan sesuatu yang sangat baik dan terhormat, ini adalah mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk melakukan koreksi atas kehidupan berbangsa dan bernegara, saya sangat menghormati itu,” jelas Fahri kepada media ini, Kamis (16/11) kemarin. 

Selain itu, kata Fahri, perkara konstitusi dengan teregister Nomor 143/PUU-XXI/2023, dengan pemohon sebanyak 7 kepala daerah dengan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, prinsipal pemohon dalam perkara konstitusi ini adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairul, merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. 

“Secara hukum menurut hemat saya merupakan hak konstitusional sebagai warga negara yang harus dihormati. Sebab konstitusi menjamin hal itu, sehingga permohonan itu harus kita hormati dan sekaligus apresiasi, bahwa ada warga negara yang mengunakan haknya untuk melakukan koreksi terhadap tata norma hukum yang dianggap belum memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya. 

Secara teknis hukum, kata Fahri, para pemohon mengajukan judicial review atau uji materi terhadap pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, yang berbunyi:“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023’, sebenarnya dalam rangka mencari kepastian hukum sebagai konsekwensi adanya semacam kepastian hukum sebagai konsekwensi adanya semacam "kekosongan norma" pada pasal tersebut.

“Sehingga diharapkan agar MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang final tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019. Memang secara sepintas pasal tersebut potensial ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya. 

Dia menjelaskan, jika mengacu pada argumetasi konstitusional dalam permohonan para pemohon, serta jika dibaca secara seksama dan hati-hati ketentuan norma Pasal 201 ayat (4) UU Pilkada, pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan pada 2018 bukan saja dilakukan terhadap kepala daerah yang habis masa jabatan di tahun yang sama, tetapi juga bagi kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2019.

Sementara  itu, para pemohon adalah kepala daerah yang terpilih pada 2018, tetapi baru bisa dilantik pada 2019 di bulan yang berbeda-beda, sehingga masa jabatan para kepala daerah itu terpangkas mulai dari 2 bulan sampai dengan 6 bulan. Hal tersebut terdampak pada masa jabatan para pemohon menjadi tidak utuh selama 5 tahun, sebagaimana ketentuan norma pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang secara jelas menyebutkan kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Sehingga dengan demikian jika pemohon meminta MK untuk menafsirkan secara konstitusional berdasarkan berdasarkan konstruksi norma pasal tersebut menurut hemat saya adalah sangat "reasonable" dan tentunya mempunyai basis argumentasi yang logis,” ungkapnya. 

Dengan dampak memperpendek masa jabatan tersebut, lanjut Fahri,  maka tentunya potensial melanggar hak konstitusional para pemohon, yaitu diduga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 di mana warga negara mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta potensial terkategori mengabaikan hak konstitusional para pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Meski begitu, Fahri belum dapat menyimpulkan permohonan Murad Ismail dkk, akan diterima atau ditolak majelis hakim MK.  

"Belum dapat disimpulkan, karena perkara ini masih akan berproses. Yang jelas pak Murad punya legal standing ajukan perkara ini," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana gugatan judicial review Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada, Rabu, 15 November 2023.  Gugatan yang diajukan oleh 7 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023, itu pada intinya meminta agar MK mengubah frasa dalam Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. 

Dalam frasa 201 ayat 5 UU Pilkada berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.” 

BERAKHIR 31 DESEMBER

Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno akan meletakkan jabatan pada 31 Desember 2023. DPRD Maluku segera menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Murad dan Barnabas.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada Ambon Ekspres, melalui WhatsApp, Senin (6/11) mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran yang ditandatangani 

Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P.Balombo, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian,  tertanggal 31 Oktober 2023.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, dalam surat nomor 100.2.1.3/7374/OTD yang bersifat segera itu, terdapat empat poin yang menjelaskan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Pertama menyebutkan bahwa, berdasarkan keputusan Presiden RI, nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail dan Drs Barnabas Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada 24 April 2019.

Kemudian pada poin kedua, lanjut Benhur, berdasarkan amanat pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015, ditegaskan bahwa Kepala Daerah (KDH)/ Wakil Kepala Daerah (WKDH) hasil Pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.

“Pada poin kedua surat dari kemendagri itu juga menyebutkan, dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 (tidak sampai 5 tahun),”ungkap Benhur jelaskan isi surat dari Kemendagri itu.

Sedangkan pada poin ketiga, muatan subtansi dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur hingga 31 Desember 2023.

“Lalu pada poin keempat atau yang terakhir, disitu menyebutkan bahwa terkait status, hak dan kewajiban sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023,” ungkapnya.

“Lalu disitu juga menyatakan bahwa, mengingat masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak sampai 5 tahun, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok, dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat pasal 202 undang-undang nomor 8 tahun 2015,”jelasnya.

Menindaklanjuti surat dari Kemendagri tersebut, Benhur mengaku, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna di DPRD Maluku untuk mengunumkan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“DPRD juga akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara usulan Penjabat Gubernur paling lambat disampaikan tanggal 31 November 2023,”ungkapnya.

Benhur memastikan, akan memproses hal itu segera mungkin dengan tetap mengacu pada tata tertib DPRD Maluku. "Sesudah ini kita akan rapat dulu, karena beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat Bamus (Badan Musyawarah). Intinya setelah ada jawaban menteri maka akan ditindak lanjuti,”tegasnya.

Benhur yang juga ketua DPD PDIP Maluku ini menambahkan,  pihaknya akan memberntuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi untuk menjaring calon penjabat gubernur. (Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai