AMBON,AT-Putusan Mahkamah Kontitusi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada membuka peluang bagi kandidat Gubernur Maluku yang belum diusung partai politik untuk bisa bertarung. Pasalnya, persyaratan 20 persen dari total kursi di DPRD, diubah dengan didasarkan pada besaran jumlah penduduk.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Putusan itu menyebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur di Maluku sebesar 10 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Maluku di rentang 0-2.000.000 pemilih. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 134.101 suara atau 10 persen suara pada Pemilu dari total DPT Maluku sebanyak 1.341.012, dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku.
Merujuk data perolehan suara sah parpol peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Maluku, ada empat parpol yang bisa mengusung calon sendiri karena memperoleh suara di atas 10 persen. Mereka adalah PKB yang memiliki 163.533 suara (12,19 persen), Gerindra 250.002 suara (18,64 persen), PDI Perjuangan 255.018 suara (19,02 persen), dan Golkar 199.441 suara (14,87 persen).
Akan tetapi, Partai Gerindra telah berkoalisi menggunakan jumlah perolehan kursi dengan Perindo dan PPP mengusung pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai bakal calon gubernur Maluku dan wagub Maluku. Sementara PKB juga sudah berkoalisi dengan PAN, Demokrat, dan PKS mengusung Murad Ismail dan Michael Wattimena.
Sedangkan PDI Perjuangan telah merekomendasi pasangan Jeffry Apoly Rahawarin-Mukti Keliobas. Pasangan ini juga sudah mengantongi rekomendasi partai Hanura.
Sementara Golkar hingga kini belum mengeluarkan rekomendasinya. Sebelumnya, Golkar telah memberi dukungan secara lisan kepada Hendrik dan Ramli Umasugi, namun pasangan pecah kongsi lantaran Golkar tak kunjung memberikan rekomendasi.
Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 10 persen.
Selain perolehan suara sah, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon dengan dukungan jumlah kursi.Hingga kemarin, hanya Golkar 4 kursi dan Nasdem 6 kursi yang belum mengeluarkan rekomendasi.
Menanggapi putusan MK tersebut, Said Latuconsina mengaku optimis tetap maju sebagai bakal calon Gubernur Maluku di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
"Insya Allah untuk Maluku kita tetap maju," kata Said saat dihubungi Ambon Ekspres via WhatsApp, Selasa (20/8).
Mantan Danlantamal Ambon itu terus membangun komunikasi intensif dengan Partai Nasdem dan Golkar.
"Iya," jawab Said sembari membenarkan komunikasinya dengan kedua parpol tersebut.
Sekretaris DPD Golkar Maluku Abner James Timisela yang dikonfirmasi mengaku, belum mengetahui komunikasi SL dengan Partai Golkar.
"Mungkin komunikasinya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Untuk DPD, saya sebagai sekretaris juga belum tau," jelas Abner, tadi malam.
Dijelaskan, rekomendasi Golkar akan dikeluarkan setelah Musyawarah Nasional (Munas) dan penetapan Ketua umum definitif.
"Golkar masih Munas, kalau sudah selesai dan ketua terpilih sudah ada, maka rekomendasi untuk Pilgub akan dikeluarkan,"katanya.
Golkar akan mengusung calon yang punya komitmen berjuang bersama membangun daerah yang lebih baik.
"Golkar pasti dukung calon yang punya komitmen dan bisa kerja untuk kepentingan daerah dan masyarakat ke depan. Bukan usung calon yang tidak pernah perhatikan partai," sahut Timisela.
Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku, Hamdani Laturua mengaku, pihaknya masih melihat perkembangan politik menjelang pendaftaran.
"Ada kemungkinan-kemungkinan ya, dan nanti dilihat," singkatnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang