AMBON,AT-Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat (GEMPAR) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera menetapkan mantan Direktur Utama PT Bipolo Giding, Zaenudin Booy (ZB), dan Wilis Ayu (WA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BUMD Kabupaten Buru Selatan.
Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam dugaan penyelewengan dana perusahaan daerah tersebut, dengan estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp 41,5 miliar. Saat ini, nilai pasti kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.
Ketua Gempar Maluku, Aldis L., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ZB dan WA adalah langkah hukum yang sangat wajar. Hal ini mengingat posisi strategis yang mereka duduki saat dugaan penyimpangan itu terjadi.
“Zaenudin Booy menjabat sebagai Direktur Utama saat itu, sementara Wilis Ayu juga memegang peran penting. Dugaan penyimpangan anggaran muncul pada masa kepemimpinan mereka,” ujar Aldis kepada Ambon Ekspres, Selasa (6/1).
Aldis juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh tim penyidik Kejati Maluku. Menurutnya, publik mulai mempertanyakan komitmen jaksa karena hingga kini belum ada perkembangan signifikan, meski puluhan saksi telah dimintai keterangan.
“Puluhan saksi sudah diperiksa, mulai dari internal perusahaan hingga unsur pemerintah daerah dan provinsi. Namun, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Ia menduga hambatan penuntasan kasus ini bukan sekadar menunggu proses audit BPK, melainkan ada faktor lain yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Sebab itu, Gempar mendesak Kejati Maluku untuk bertindak tegas, profesional, dan segera menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Sebagai informasi, PT Bipolo Giding merupakan BUMD Kabupaten Buru Selatan yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013. Perusahaan ini bergerak di sektor jasa transportasi laut dan mengoperasikan dua kapal utama, yakni KMP Tanjung Kabat (sejak 2013) dan KMP Lory Amar (sejak 2019). (Jar)
Dapatkan sekarang