Gaji PPPK Paruh Waktu Malteng Timpang, Kini Dijanjikan Rp2,5 Juta
Ilustrasi.
AdminRedaksi
07 Sep 2026 15:39 WIT

Gaji PPPK Paruh Waktu Malteng Timpang, Kini Dijanjikan Rp2,5 Juta

MASOHI, AT. – Ketimpangan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah akhirnya mendapat perhatian serius.

Setelah berbulan-bulan menerima penghasilan berbeda-beda, pemerintah daerah bersama DPRD kini merancang penyetaraan menjadi Rp2,5 juta per bulan.

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Rancangan itu masih harus dituangkan dalam APBD Perubahan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kesepakatan awal mengenai angka Rp2,5 juta dibahas TAPD bersama Banggar DPRD Malteng pada awal September 2026.

Selama ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu berbeda berdasarkan unit kerja. Ada yang menerima sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,25 juta, sementara PPPK di Puskesmas dilaporkan menerima sekitar Rp500 ribu per bulan. Untuk tenaga guru, pembayaran bersumber dari dana BOS dengan besaran yang juga tidak seragam.

Ironisnya, seorang PPPK yang ditempatkan pada salah satu unit kerja mengaku nominal yang diterimanya bahkan lebih kecil dari besaran yang disebutkan.

“Iya sebelumnya, kami dengar gaji kami Rp500 ribu, tetapi ada pemotongan, dan kami terima hanya Rp300 ribu,” ungkap sumber tersebut, Senin (7/9).

Kondisi ini menunjukkan persoalan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar soal besaran gaji, tetapi juga transparansi mekanisme pembayaran dan keseragaman perlakuan antarunit kerja.

Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, membenarkan adanya rancangan penyetaraan tersebut.

“Iya tadi, jadi tadi itu pembahasan tim anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Disepakati untuk dirancang gaji Rp2,5 juta untuk tenaga P3K paruh waktu,” kata Herry.

Ia menjelaskan, pembayaran yang telah diterima sebelumnya akan diperhitungkan dalam skema penyesuaian.

“Yang sudah dibayar Rp1.250.000 itu, mereka dapat dia pun kurang lebih itu, akres (kekurangannya),” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak sekadar menetapkan nominal baru, tetapi menghitung selisih penghasilan yang telah diterima PPPK Paruh Waktu.

“Disetarakan itu semua paruh waktu, seribu lebih itu mendapatkan Rp2,5 juta,” tegas Herry.

Janji Rp2,5 Juta Masih Menunggu APBD

Rancangan penyetaraan penghasilan itu disebut mendapat ruang setelah Malteng memperoleh tambahan DAU lebih dari Rp60 miliar dari pemerintah pusat. Namun, Herry mengingatkan realisasinya tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

“Ya, itu harus disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran, dana transfer tambahan DAU,” katanya.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam perencanaan APBD Perubahan.

“Nanti kita rancang masuk di perencanaannya di APBD perubahan,” ungkapnya.

Artinya, bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, angka Rp2,5 juta saat ini masih merupakan rancangan yang harus dikawal hingga benar-benar masuk dalam anggaran dan dibayarkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan tidak ada lagi perbedaan pembayaran yang tidak memiliki dasar yang jelas. Sebab, ketika mereka telah bekerja dalam pelayanan publik, persoalan penghasilan tidak seharusnya bergantung pada unit kerja tempat mereka ditempatkan. (AJ

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai