AMBON, AT. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 16 Maret 2026.
Pembayaran tersebut telah menjangkau 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan standar rata-rata sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Proses pencairan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai secara bertahap.
Namun, di tengah realisasi tersebut, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Puskesmas (PKM) Dinas Kesehatan Maluku Tengah mempertanyakan pemerataan gaji yang diterima.
Pasalnya, beberapa nakes mengaku hanya menerima Rp500 ribu per bulan, bahkan untuk dua bulan terakhir total yang diterima sekitar Rp950 ribu.
“Iya, kami hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan. Kami sudah terima untuk dua bulan, totalnya Rp950 ribu,” ujar salah satu nakes. Selasa (14/4).
Ia mengaku kecewa dengan besaran gaji tersebut karena merasa memiliki beban kerja yang tidak kalah dengan PPPK paruh waktu di instansi lain.
“Kalau pengukuran berdasarkan waktu kerja, kami juga bekerja cukup berat. Tidak kalah dengan PPPK di instansi lain, seperti di RSUD,” ungkapnya.
Diketahui, PPPK paruh waktu di RSUD Masohi menerima gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyampaikan bahwa hingga 17 Maret 2026 pembayaran gaji telah direalisasikan pada 23 OPD.
“SP2D untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah diterbitkan sejak 16 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi serta memperkuat koordinasi guna memastikan proses administrasi ke depan berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat. Ia juga mengimbau PPPK yang belum memiliki rekening bank agar segera melengkapi persyaratan.
“Pemda tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Maluku Tengah. (Red).
Dapatkan sekarang