Gagal ke Bali, Toni Benlas Mendekam di Rutan
TB, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur saat diamankan petugas Kejati Maluku, kemarin. --Istimewa
FaizalLestaluhu
29 Feb 2024 11:18 WIT

Gagal ke Bali, Toni Benlas Mendekam di Rutan

AMBON,AT-Pelarian Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Toni Benlas telah usai setelah tiga kali mangkir panggilan jaksa. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Maluku Tenggara itu berhasil ditangkap tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku saat tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2) kemarin.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Priandi Latuconsina menyampaikan, TB behasil dibekuk usai menjalani penerbangan dari Dobo, Kepulauan Aru menuju Kota Ambon menggunakan pesawat Wings Air.  Diketahui, TB hendak melanjutkan perjalanan ke Bali.

"Tersangka ditangkap di Bandara Pattimura oleh tim penyidik pidsus. Tersangka Tiba di Ambon pukul 12.30 WIT dengan pesawat Wings Air dari Dobo ke Ambon," ungkap Aizit.

Usai penangkapan, kata dia, TB langsung digiring ke Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah 5 jam pemeriksaan dari pukul 1.00 WIT sampai pukul 5.00 WIT, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 28 Februari 2024," jelasnya.

TB sempat memberikan pernyataan saat hendak digiring ke mobil tahanan. Kepada awak media, TB mengaku kalau dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

"Saya merasa tidak bersalah dan nantinya kita akan buktikan itu di persidangan. Rabu depan, kuasa hukum saya datang dan kita akan mengatur pembuktian pada persidangan nanti," ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya TB bersama dua orang rekannya masing-masing Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, berinisial DFF dan RT selaku konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka DFF dan RT, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon dan tinggal menunggu waktu sidang.

Diketahui, nilai anggaran pekerjaan pembangunan pasar Langgur selama 4 tahun, yakni 2015 sebesar Rp12,4 miliar, 2016 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar. 
Dalam pekerjaan proyek tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.582.762.109.96.

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Uandang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai