NAMROLE,AT- Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Adat Waesama melakukan aksi demo di Kantor Bupati Buru Selatan, kemarin. Mereka berasal dari masyarakat adat dari tiga dusun berbeda di Desa Wamsisi yakni dusun Kabuti, Dusun Mangadua dan Dusun Waselai. Tuntutan utama dalam demo tersebut, yakni meminta Bupati Buru Selatan La Hamidi mencopot pejabat Desa Wamsisi Bayu Mahulete, karena telah membuat resah masyarakat yang ada di tiga dusun tersebut. Keresahan yang dirasakan masyarakat adalah adanya pergantian yang dilakukan pejabat kepala dusun di tiga dusun tersebut.
Pantaun media ini, sebelum menuju kantor bupati belasan pendemo yang menggunakan mobil pick up yang dilengkapi dengan pengeras suara (sound sistim) melakukan orasi pada sejumlah jalan protokol di Kota Namrole sekira pukul 10:30 WIT. Setelah berorasi, para pendemo menuju ke kantor bupati.
Tiba di kantor bupati yang telah di jaga belasan aparat kepolisian dari Polres Buru Selatan dan petugas Satpol PP, para pendemo melakukan orasi tepatnya di depan halaman kantor bupati. Mereka miminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk melihat persoalan yang terjadi di tiga dusun yakni Kabuti, Manggadua dan Wasalay.
"Kami minta pemerintah daerah turun langsung melihat persolan yang terjadi di tiga dusun yakni Amboti, Manggadua dan Wasalay. Masyarakat di tiga dusun ini sudah resah dengan kebijakan yang dilakukan Pj desa Wamsisi, " teriak Sekri Latuwael.
Setelah melakukan orasi kurang lebih dari 30 menit, para pendemo pun diterima Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elieser Selsily.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekertaris Daerah (Sekda) para pendemo yang dipimpin Sekri Latuwael membacakan empat tuntutan mereka yakni pertama mendesak Bupati Buru Selatan La Hamidi mengembalikan jabatan kepala dusun Kabuti, Manggadua dan Waselai kepada posisi mereka semula.
Kedua, mendesak Bupati Buru Selatan memberhentikan Pj desa Wamsisi atas keputusan yang menciptakan konflik di dalam internal tiga dusun Kabuti, Manggadua, dan Waselay. Ketiga, meminta bupati Buru Selatan menyeragamkan aturan di 6 kecamatan pada 81 desa jika dasar pemberhentian perangkat desa adalah tidak memiliki ijazah SMA.
Keempat, mendesak Bupati Buru Selatan membuat Perda tentang syarat khusus menjadi perangkat desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elieser Selsily dihadapan para pendemo yang juga masyarakat adat dari dusun Kabuti, Manggadua dan Wasalay menyampaikan terimakasih atas kehadiran masyarakat adat disaat ini.
"Apa yang disampaikan hari ini merupakan sebuah bentuk pilar demokrasi," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kata Selsily akan mempelajari dan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Saya sudah cek Pj desa Wamsisi namun yang bersangkutan tidak ad di Namrole. Kalau ada saya akan hadirkan dalam pertemuan ini," sebutnya.
Selsily yang juga orang nomor dua dikabupaten dengan Lolik Lalen Fedak Fena ini mengaku akan membahas tuntutan ini dengan Bupati Buru Selatan La Hamidi.
"Sebentar malam Pa Bupati dari Ambon. Kita akan koordinasi hal ini . Kita akan bicarakan bersama basudara masyarakat adat, terkait dengan tuntutan yang disampaikan," pungkasnya.
Usai mendengar penjelasan wakil bupati , para pendemo akhirnya melakukan foto bersama dengan Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily dan langsung membubarkan diri . (Edy)
Dapatkan sekarang