MASOHI,AT-Fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP), perusahaan penambang pasir garnet di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dibakar sejumlah oknum warga Haya, Minggu (16/2) malam. Polisi sedang menyelidiki kasus ini.
Pembakaran sejumlah fasilitas PT. WMP diduga akibat warga yang marah karena sasi adat yang dipasang di depan pintu masuk perusahaan pada Sabtu (15/2), dirusaki oleh seseorang bernama Tawakal Somalua. Pemasangan sasi adat ini dipicu oleh keresahan warga terkait aktivitas pengangkutan pasir merah di pesisir pantai yang dinilai merugikan mereka.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, Iptu Anton Kolauw mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi, kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.00 WIT.
Sebelum terbakar, beberapa oknum warga Negeri Haya datang ke perusahaan menanyakan pengrusakan sasi adat yang ditempatkan di depan pintu masuk PT Waragonda Minerals Pratama.
Iptu Anton melanjutkan, sekuriti PT Waragonda, Nijam Wali mengatakan sejumlah warga datang mencari TS, yang diduga pelaku pengerusakan sasi adat. Sebelum ke perusahaan, warga mencari Tawakal di rumahnya tapi mantan Saniri Negeri Haya itu telah pergi entah kemana.
Setiba di perusahaan, beberapa oknum masyarakat Haya mulai berbuat anarkis dan merusak pintu dan pos jaga PT. WMP. Menyaksikan hal tersebut, Nijam lantas menenangkan kelompok itu hingga terjadi adu mulut.
Sekitar pukul 22.00 WIT, oknum warga mulai mulai membakar beberapa terhadap fasilitas PT. WMP. Api dengan cepat membakar sejumlah fasilitas milik perusahaan pengeruk pasir merah itu.
Hingga pukul 01.00 WIT, api baru bisa dipadamkan oleh karyawan perusahaan bersama aparat TNI dan Polri menggunakan peralatan seadanya dan alat pemadam dari perusahaan.
"Fasilitas yang terbakar adalah pos sekuriti, kantor perusahaan beserta perlengkapannya, tiang maintanance, ruang laboratorium, 1 (satu) unit mobil fuso, 1 unit motor trail, serta 1 unit mobil kijang milik karyawan,"ungkap Anton.
Setelah mendapat informasi kebarakan tersebut, sebanyak 24 personel Sabhara dan 8 anggota Satreskrim Polres Malteng bergerak dari Masohi ke tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 02.00 WIT dinihari dan baru tiba pukul 04.15 WIT.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP. Rendie Rienaldy mengatakan, pihak perusahaan sudah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tehoru.
"Sudah dilaporkan di Polsek Tehoru," kata Rendie kepada Ambon Ekspres, Senin (17/2) malam.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya belum mengamankan pelaku pengerusakan sasi dan pembakaran fasilitas PT. Waragonda Minerals Pratama.
"Belum (ditangkap). Sementara kami baru selesai lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi-saksi," tulis dia via Whatsapp (WA).
Diketahui, berdasarkan data Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) MODI (esdm.go.id), PT. Waragonda Minerals Pratama mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) 01/IUP-OP/IV/2023.
Operasional perusahaan ini mulai berlaku setelah mendapat SK persetujuan Gubernur Maluku pada 4 Oktober 2023, berakhir 4 September 2028. Perusahan akan melakukan produksi pasir garnet dengan luas lahan 25, 73 hektar di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Pemilik saham PT. Waragonda Minerals Pratama adalah Safran Ode (70 persen), dan Muhammad Amin Saofa (30 persen). Dalam susunan direksi, Safran Ode tercacat sebagai komisaris, Muhammad Amin Saofa Direktur Utama, dan Muamar Kadafi Tehuayo sebagai Direktur.
Secara hukum, perusahaan telah melakukan aktivita secara legal. Namun, warga Desa Haya menilai pengerukan pasir merah menyebabkan kerusakan abrasi pantai dan mengancam keberlanjutan hidup mereka dan sejumlah persoalan lain.
Permasalahan ini memicu aksi protes hingga penyegelan pagar PT. WMP pada Sabtu (15/2). Warga juga meminta pihak perusahaan menghentikan pengangkutan pasir merah.
Klaim Dukung Perekonomian
Sementara itu, Kuasa Hukum PT WMP, Dr. Sostones Y. Sisinaru, SH., M.Hum, di Ambon, Minggu (16/2), menanggapi aksi protes yang dilakukan sekelompok warga di Negeri Haya sehari sebelumnya.
"Kami ingin meluruskan isu miring terkait operasi perusahaan. PT Waragonda Minerals Pratama telah memenuhi seluruh izin dan beroperasi secara legal," ujar Sostones.
Menurut Sostones, Komisi II DPRD Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil pihak perusahaan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinan.
"Kami sudah menyerahkan semua bukti ke DPRD dan tidak ada masalah administratif yang menghambat operasional PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya," jelasnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memastikan bahwa semua izin telah dipenuhi.
"DLH sudah turun langsung dan menyatakan tidak ada pelanggaran lingkungan, termasuk isu abrasi yang beredar di masyarakat," kata Sostones.
Bahkan, pihak perusahaan turut memfasilitasi kunjungan DPRD Maluku Tengah ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Sostones menghargai aksi protes warga sebagai bagian dari demokrasi. Namun,
ia menekankan bahwa masyarakat di Negeri Haya terbelah menjadi dua kubu, yakni yang mendukung dan menolak keberadaan perusahaan.
"Itu hal yang wajar. Yang penting jangan sampai terjadi konflik antarwarga. Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik," ujarnya.
Sostones juga menegaskan bahwa keberadaan PT WMP telah memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun perputaran ekonomi dari aktivitas jual beli pasir.
"Banyak warga yang bekerja di perusahaan dan menjual pasir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Selain itu, perusahaan juga membayar pajak yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya. (Jen/Ely)
Dapatkan sekarang