Fakaubun  Minta Kejati Periksa Tiga Pimpinan DPRD Buru
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
06 Nov 2023 23:14 WIT

Fakaubun Minta Kejati Periksa Tiga Pimpinan DPRD Buru

-Soal Dana Makan Minum.

AMBON,AT-Direktur Molucas Coruption Wach (MCW), Hamid Fakaubun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk memanggil dan memeriksa tiga pimpinan DPRD Kabupaten Buru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana makan minum serta Jamuan tamu di rumah jabatan tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022 yang mencapai miliaran rupiah.

Ketiga pimpinan DPRD kabupaten buru itu yakni, Muhammad Rum Suplestuni selaku ketua DPRD, Wakil Ketua I Dali Fahrul  Syarifudin dan Wakil Ketua II Djalil Mukadar yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengguna dana Makan minum senilai milyaran rupiah.

Hamid Fakaubun, kepada media ini, Senin, (6/11) meminta kejaksaan tinggi Maluku untuk membentuk tim khusus dan memanggil tiga pimpinan DPRD Kabupaten Buru atas dugaan kasus dana makan minum serta jamuan tamu di rumah jabatan para petinggi DPRD buru itu.

"Terkait hal dimaksud, kami meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," pinta Fakaubun. 

Menurutnya, dugaan korupsi di kubu DPRD belakangan ini semakin marak terjadi. Sehingga anggaran negara yang diperuntukkan untuk para pimpinan DPRD dalam hal pelayanan publik dan masyarakat harus dikawal.

"Ya, seperti yang terjadi pada tiga pimpinan DPRD Kabupaten Buru, " ungkapnya. 

Selain itu, sebagai perwakilan rakyat lanjut dia, tugas mereka untuk menjadi penyambung dari representasi suara masyarakat yang perlu perjuangkan. Namun, yang dilakukan oleh ke tiga pimpinan DPRD itu sungguh bukan satu tindakan yang dibenarkan. Dan perlu dimintai pertanggung jawaban.


"Maka dari itu, kejaksaan tinggi selaku lembaga adhyaksa tertinggi di Maluku segera menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa ke tiga pimpinan DPRD tersebut, " jelasnya. 

Fakaubun, menambahkan, jika pihak kejaksaan tidak atau enggan melakukan pemanggilan. Maka, dalam waktu dekat MCW akan mengakomodir para aktivis untuk melakukan aksi bersar-besaran di kantor kejaksaan tinggi Maluku. 

"Jika pihak Kejati tidak melakukan pemanggilan terhadap tiga pimpinan dewan itu, maka kami akan lakukan aksi," tegas Fakaubun. 

 

 

Menanggapi itu, Ketua DPRD Muhamad Rum Suplestuni, saat dikonfirmasi, Senin malam, mengatakan kasus yang melibatkan dirinya bersama dua orang rekannya sudah di SP3 di kejaksaan negeri buru.

"Terkait kasus itu, sudah di lakukan Surat Penghentian penyelidikan (SP3) di Kejari buru. Dikarenakan tidak ada indikasi temuan dugaan korupsi," ungkap, M Rum Suplestuni

Meski demikian, Ketua DPRD buru itu tidak menjelaskan secara detail alasan penghentian kasus itu. Bahkan, tidak menanggapi rencana pelaporan KNPI ke Kejati Maluku. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai