Empat Tahun Buron, Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB Ditangkap di Manokwari
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati saat mengamankan GS dan dibawa ke Kantor Kejati Maluku untuk melakukan pemeriksaan, kemarin. --Jardin/AT.
FaizalLestaluhu
27 Aug 2025 16:23 WIT

Empat Tahun Buron, Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB Ditangkap di Manokwari

AMBON,AT.--Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pelarian tersangka korupsi korupsi proyek jalan simpang Desa Rambatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018, Gween Salhuteru alias GS, berakhir ditangan Jaksa. 

Gween Salhuteru merupakan staf administrasi pada PT Sinar Abadi yang merupakan perusahan pelaksana proyek jalan di Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB  yang menelan anggaran sebesar Rp 31 miliar itu, berdasarkan hitungan bersama Tiga tersangka lainnya yang lebih dulu di giring ke jeruji besi. 

GS ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022 lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, GS tidak sekalipun menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka. Maka dari itu, Kejati Maluku langsung memaskukan tersangka sebagai DPO.

Pelariannya terhenti setelah Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung), bersam tim Kejati Maluku berhasil menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Selasa 26 Agustus 2025, kemarin.

Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdiliing mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka GS berlangsung pada Selasa (26/8). Penankapan itu dilakukan dengan kerjasama antara Tim Tabur Kejati Maluku dengan tim intelejen Kejati Papua barat dan juga tim intelejen Kejaksaan Agung.

"Penangkapan terhadap tersangka Gween Salhuteru dilakukan pada tanggal 26 Agustus. Ia ditangkap di Kecamaan Warmer, Kabupaten Manokwati, Papua Barat ," kata Aspidsus.

Selanjutnya, lanjut dia, tersangka diterbangkan menggunakan Pesawat ke Ambon dan langsung diamankan di ruangan pemeriksaan Kejati Maluku.

"Tersangka langsung diperiksa oleh tim," terangnya.

Aspidsus menambahkan, akibat perbuatan tersangka GS dalam proyek pembangunan jalan Inamosol mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,1 Miliar.  

"Selanjutnya tersangka akan ditahan di rumah tahanan perempuan Ambon," tandasnya.

GS dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini selain GS, Kejaksaan Tinggi Maluku juga menjerat 3 tersangka lainnya termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena. Ketiga tersangka telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai