Empat Parpol Ajukan Sengketa DCS ke Bawaslu
FaizalLestaluhu
28 Aug 2023 09:23 WIT

Empat Parpol Ajukan Sengketa DCS ke Bawaslu

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditiga Kabupaten/Kota di Maluku menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dari empat partai politik pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 kemarin.  

Bawaslu membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mulai tanggal 21 hingga 23 Agustus 2023. 

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan, bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, yakni melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan, dan apabila tidak ada kesepakatan maka dilakukan adjudikasi kemudian putusan.

"Permohonan diajukan ke Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU dan/atau Berita Acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi,” jelas Subair kepada media ini, kemarin. 

Menurutnya, dalam tahapan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota menangani sebanyak 4 (empat)  permohonan sengketa proses pemilu yang telah dimohonkan oleh Partai Peserta Pemilu sebagai Pemohon yang tersebar di 3 (tiga) Kabupaten/Kota. 

Diantaranya Kabupaten Seram Bagian Timur dari PDIP yang diajukan tanggal 22 Agustus 2023, Kota Tual diajukan oleh PAN pada tanggal 22 Agustus 2023 dan Partai Demokrat pada tanggal 23 Agustus 2023, Kota Ambon diajukan oleh Partai NasDem tanggal 23 Agustus 2023.

Semua permohonan, katanya, diregister karena telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun  2022.

Untuk Kota Ambon, permohonan sengketa terkait adanya caleg dari partai nasdem yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU karena status terpidana korupsi yang belum menjalani masa tunggu pidana lebih dari 5 tahun.

"Bawaslu Kota Ambon sudah melakukan mediasi pada hari jumat, 25/8/2023 dan tidak mencapai kesepakatan antara pemohon (Nasdem) dengan Termohon (KPU), dilanjutkan sidang ajudikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota nanti ," jelas Subair. 

Bawaslu Kota Tual dua permohonan dari partai PAN, terkait tidak memasukannya dokumen pada masa pencermatan rancangan DCS sehingga mengakibatkan 20 caleg partai PAN berstatus TMS.

Kemudian Partai demokrat dengan KPU terkait adanya kegandaan salah satu bakal caleg dari partai tersebut yang dimasukan ke partai lain pada penetapan DCS.

"Sudah dilakukan mediasi pada hari rabu, 23/8/2023 dan hari kamis, tanggal 24/8/2023 dengan hasil tidak terjadinya kesepakatan dan akan dilanjutkan sidang Ajudikasi untuk kedua partai ini," sebutnya.

Bawaslu SBT, permohonan diajukan oleh PDIP sebagai pemohon dengan KPU sebagai termohon terkait adanya kesalahan nama dan marga salah satu caleg pada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah sakit RSUD Bula dengan KTP yang mengakibatkan TMS. Namun telah dilakukan mediasi.

“Sebagai informasi, Kabupaten SBT telah selesai melakukan mediasi pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon yaitu Partai PDIP dengan termohon dalam hal ini KPUD Kabupaten SBT," imbuhnya. 

Bawaslu Provinsi Maluku, sebut Subair, saat dibukanya loket permohonan dari hari pertama sampai hari terakhir tidak terdapat adanya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu baik dari bakal calon perorangan anggota DPD RI maupun dari partai politik peserta pemilu di tingkat Provinsi.

Orang nomor satu di Bawaslu Maluku itu berharap, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik agar dapat  beradaptasi dan belajar memahami regulasi kepemiluan, terutama pengawasan dan penegakkan hukum pemilu dengan cepat.

"Apalagi saat ini Bawaslu harus menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu apabila ada permohonan yang diajukan di daerahnya," tutup Subair. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai