AMBON,AT.--Keinginan empat figur untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 kandas. Mereka gugur pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal yang telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih bakal calon anggota DPD, Sabtu (4/2) malam, yang berlangsung hingg Minggu (5/2) pukul 02.30 WIT. Hasilnya, dukungan minimal empat bakal calon anggota DPD, yakni Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Amina Amahoru tidak mencukupi jumlah yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 provinsi Maluku, dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000 dan tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Hasil rekapitulasi KPU Maluku, Ali La Opa hanya mengantongi 1.099 dukungan memenuhi syarat (MS), Didon Limau 1.831 dukungan, Joseph Sikteubun 1.845 dukungan, dan Sitti Amina Amahoru tidak memiliki satu pun dukungan MS.
Sedangkan 12 bakal calon senator lainnya memiliki dukungan MS melebihi jumlah yang ditetapkan. Mereka adalah Abu Kasim Sangadji 2.148 dukungan, Ali Roho Talaohu 3.668, Anna Latuconsina 2.818, Bisri As Shiddiq Latuconsina 2.605, Frankois Klemens Orno 2.627, H.M. Welson Lajaha 2.941, Hasanuddin Rumra 2.325, Melkias Frans 2.999, Miratih Dewaningsih 2.887 dukungan, Nono Sampono 3.843, Novita Anakotta 2.591 dukungan, dan Samson Yasir Alkatiri 2.389.
KEBERATAN Sementara itu, dalam rapat pleno yang sempat tertunda karena gangguan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku merekomendasikan kepada KPU terkait aduan yg disampaikan oleh Siti Aminah Amahoru. Amahoru merasa dirugikan akibat aplikasi SILON yang belum maksimal.
Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu yakni agar KPU dapat membuka ulang SILON dan mengunggah kembali dukungan dari Siti Aminah Amahoru. Ini dimaksudkan guna menjaga hak konstitusional para bakal calon.
Ketiga bakal calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, juga mengatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan proses ini ke Bawaslu dalam bentuk laporan terkait kerugian yang dikarenakan SILON yang belum maksimal. KPU memberi ruang kepada keempat balon ini untuk mengisi formulir keberatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, yang dikonfirmasi membenarkan hasil pleno KPU Minggu kemarin. Terdapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu kemudian merekomendasikan salah satu bakal calon atas Mina Mahoru, yang bersangkutan melaporkan keadaan SILON di KPU.
Hasil kajian ternyata ada dugaan kesalahan sistem, membuat dokumen yang bersangkutan tidak satupun terbantu oleh SILON. Sementara tiga lainnya TMS. Namun ketiganya mengaku akan mengajukan sengketa ke Bawaslu
"Dan kita tunggu karena dalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9 tahun 2022 waktu pengajuan sengeketa minimal tiga hari kerja setelah berita acara dikeluarkan. Jadi informasinya besok (hari red) baru mereka akan masuk laporan sengketa itu ke Bawaslu," katan Subair kepada Ambon Ekspres via telepon, tadi malam.
Subair menjelaskan, secara keseluruhan bukan saja tiga tetapi empat yang mengajukan sengketa karena dukungan persebarannya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan." Nanti jadinya bisa empat orang ini yang akan melakukan gugatan ke Bawaslu,"ujarnya.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU agar SILON dibuka lagi untuk memberikan kesempatan pengunggahan ulang persyaratan dukungan minimal sebelum 6 Februari, tetapi karena waktu sudah dekat sehingga diberikan kesempatan mengajukan sengketa.
"Intinya empat orang ini saja pada akhirnya yang mengajukan sengketa karena dinyatakan TMS. Dan untuk sisanya semua memenuhi syarat," sebut Subair. (whb)
Dapatkan sekarang