Dukun Cabul Berinisial DA Diciduk Polisi
ilustri
Admin
21 Oct 2022 18:17 WIT

Dukun Cabul Berinisial DA Diciduk Polisi

AMBON,AT.--Aparat Kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang pelaku asusila terhadap gadis belia berusia 16 tahun di kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pelaku diketahui berinisial DA.

Pelaku berusia 31 tahun itu, baru diciduk polisi sembilan hari kemudian terhitung setelah kejadian pada Minggu 9 Oktober 2022 sore lalu sekira pukul 16.00 WIT. Gadis belia itu dicabuli pelaku di dalam kamar indekosnya.

Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polreata Ambon sehari setelah kejadian, yakni Senin (10/10/2022). Dari hasil penyelidikan Laporan Polisi No : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022, itu pelaku akhirnya berhasil diamankan, Senin (17/10/2022). Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Orpha Jambormias.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, pelaku melakukan perbuatan asulila terhadap korban dengan modus operandi tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

" Pelaku sudah diamankan. Tersangka ditangkap Senin 17 Oktober kemarin," ujar Mido, Jumat (21/10/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat dan Kapolsek Sirimau, Kota Ambon itu menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar indekosnya. Saat itu, pelaku melihat tersangka sedang bersama pacarnya di kamar sebelah.

Tak lama kemudian, tersangka datang dan duduk di depan pintu kamar korban. Dia meminta korban membuka tangan kirinya untuk meramalkan kondisi korban.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus memaksa. Setelah melihat telapak tangan kiri korban, tersangka mengatakan bahwa korban harus ‘mandi’ agar terhindar dari hal-hal buruk.

Karena tidak menduga niat buruk tersangka, korban menyetujui. Tersangka menyuruh korban mengambil air dan melepaskan pakaian, hanya memakai kain sebatas dada.

Selanjutnya, sambil merapalkan doa, tersangka menggunakan kain lap membersihkan tubuh korban saat masih mengenai kain hingga melepaskan kain tersebut.

Di situ-lah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sambil memvideo. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidor dan menindih korban, samb

"Saat tersangka hendak membuka celananya, korban langsung berdiri memakai pakaian dan mau berteriak, namun pelaku mengancam akan memviralkan vidio yang sudah direkam. Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar korban," ucap Mido.

Setelah mengalami kejadian itu, korban pun memberitahukan kepada kakaknya, yang kemudian mereka mendatangi kantor Polresta Ambon melaporkan perbuatan tersangka agar diproses sesuai aturan berlaku.

Palaku dijerat  pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (erm)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai