DPRD SBT Gelar Peripurna LKPJ Bupati 2021
Admin
21 Apr 2022 14:00 WIT

DPRD SBT Gelar Peripurna LKPJ Bupati 2021

BULA, AT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur  mulai menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD SBT, Selas (19/4/2022) malam, dipimpin Wakil Ketua II Ahmad voth.

Bupati Abdul Mukti Keliobas dalam pidatonya mengatakan, LKPJ Bupati tahun 2021 disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2020 tentang APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2021."Perda Kabupaten SBT nomor 03 tahun 2021 tentang, perubahan APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2021,” ucap  Bupati dua periode itu.

Bupati menyampaikan, LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi menyelenggarakan pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Maka ruang lingkup subtansi LKPJ Bupati SBT tahun 2021 adalah hasil penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bupati.

Ia mengaku sepenuhnya, bahwa selama tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam menjalankan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat di Kabupaten Bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

Paripurna tersebut dihadiri Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Ketua DPRD SBT Noaf Rumau, Wakil Ketua I Agil Rumakat, pimpinan fraksi dan anggota, unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daera OPD .(JU)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai