AMBON,AE-Kritikan terhadap pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Murad Ismail dan dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terus terjadi. Terutama kaitan dengan program pemerintah daerah.
Ini terlihat saat paripurna penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Maluku tahun Anggaran 2023 saat paripurna di DPRD Maluku, Kamis (04/04).
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada kesempatan itu mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satu mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyampaian LKPH Gubernur.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan. Namun atas kerja keras semua unsur Maluku mengalami kemajuan yang cukup siginifikan.
Misalnya saja, capaian beberapa indikator diantaranya, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, upaya penurunan gas rumah kaca, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Terhadap capaian indikator ini sehingga menunjukan bahwa apabila seluruh komponen pembangunan bekerja sama secara sinergis maka berbagai kemajuan yang diharapkan dapat terwujud. Itu sebabnya Maluku mengalami kemajuan yang cukup siginifikan," sebut Orno.
Orang nomor dua di Maluku ini, berharap Dokumen LKPJ 2023 yang diserahkan akan dibahas secara internal oleh DPRD, kemudian melahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan.
"Kita berharap setelah dibahas internal oleh DPRD, selanjutnya ada masukan masukan positif, demi kemajuan tugas pemerintah daerah ke depan," sahut Orno.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan, berbagai kemajuan pembangunan yang disampaikan wakil gubernur perlu diuji dan harus sesuai fakta di lapangan. Realisasi kemajuan yang disampaikan, akan diketahui pada dokumen LKPJ yang diserahkan untuk dibahas bersama dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dan nanti pada waktunya akan diketahui dan akan disampaikan melalui rekomendasi DPRD, terhadap laporan LKPJ Gubernur seperti apa," kata Benhur
Politisi PDIP itu juga mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk hadir dalam pembahasan LKPJ.
"Semua pimpinan OPD harus menjadi perhatian. Terutama dinas pendidikan maupun lainnya. Jangan selalu izin tanpa alasan jelas. Kami ingatkan karena yang kami dilakukan adalah amanat undang-undang," tegas Benhur.
Anggota DPRD lainnya, Rovik Akbar Afifudin menyampaikan, ada program kegiatan yang tidak direalisasikan tanpa alasan yang jelas oleh pemerintah daerah. OPD selalu beralasan program dikunci oleh gubernur.
Tetapi, Rovik tidak menjelaskan secara rinci program apa saja yang tidak direalisasikan.
"Ini alasan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan. Jika anggaran yang ditetapkan bersama dalam APBD dan itu adalah peraturan daerah, dan jika tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak tepat maka, kita sementara telah melanggar peraturan daerah dan melanggar peraturan perundang-undangan," sebut Rovik.
Rovik menjelaskan, jika anggaran dari program tersebut tidak dipakai atau tidak realisasi yang dalam dugaan DPRD ada sekitar 20 miliar, maka harus tergambar atau kelihatan di Silpa 2023. Jika tidak ada di Silpa, maka ada kejahatan yang dilakukan.
Termasuk alokasi bantuan Usaha Mikto Kecil dan Menengah (UMKM) kepada 98 warga senilai Rp 200 juta pun tidak jalan.
"Padahal itu janji DPRD kepada rakyat setelah penetapan APBD dan bukan lahir dari pokok pikiran DPRD, tetapi itu janji pemerintah yang tidak lagi personal,"ungkapnya. (Hab)
Dapatkan sekarang