DPRD Bursel Dukung Langkah Kejati Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Bipolon Gidin 
Ahmad Umasangadji.
FaizalLestaluhu
26 Jun 2025 06:23 WIT

DPRD Bursel Dukung Langkah Kejati Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Bipolon Gidin 

NAMROLE,AT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Buru Selatan mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bipolon Gidin.

PT Bipolon Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan , yang bergerak di bidang   tranportasi laut.

"Jadi sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan rakyat kami mendukung sepenuhnya langkah kejati yang menaikan status pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh PT Bipolon Gidin dari penyelidikan ke penyidikan. Ini penting dilakukan sehingga bisa diketahui oleh masyarakat yang ada di Buru Selatan," tegas Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangadji saat di konfirmasi Ambon Ekspres, kemarin. 

Selama ini, kata dia,  pihak PT Bipolon Gidin tidak memberikan kontribusi yang maksimal  kepada pemerintah daerah. Sementara perushan tersebut  mengelola kapal  KMP Tanjung Kabat yang seharusnya  memberikan kontribusi besar bagi daerah lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku. Ini bukan soal suka tidak suka, tetapi untuk bagaimana perusahaan daerah ini bisa kembali pulih dan dapat mengelola kapal KMP Tanjung Kabat untuk membantu masyarakat dalam bidang tranportasi laut," tegasnya.

Politisi PDI-P  ini juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui  Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan untuk berkoordinasi dengan PT Bipolon Gidin agar dapat melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memilih direktur yang baru guna mengelola PT Bipolon Gidin dengan baik.

"Kita minta agar RUPS harus dilakukan. Masalah  hukum yang sementara ini di tangani Kejaksaan Tinggi Maluku tetap berjalan,  operasional KMP Tanjung Kabat juga harus berjalan. Masyarakat Buru Selatan sangat mendambakan KMP Tanjung Kabat kembali beroperasi seperti biasa sehingga kesulitan transportasi laut terutama ferry  dari Ambon ke Bursel dan sebaliknya dari Bursel ke Ambon yang terhenti kurang lebih tiga tahun bisa  beroperasi kembali ," harapnya. 

Sebelumnya diberitakan media ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kepala Kejati Maluku, Agoes S.P., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait, baik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, maupun direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, hingga pinjaman modal kerja yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Agoes.


PT Bipolo Gidin, yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013, merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa angkutan laut. Perusahaan ini mengoperasikan dua kapal utama: KMP Tanjung Kabat (sejak 2013) dan KMP Lory Amar (sejak 2019), yang melayani rute pelayaran perintis antar pulau di wilayah Maluku.

Adapun total dana yang dikelola perusahaan selama beroperasi mencapai lebih dari Rp41,5 miliar. Rinciannya terdiri dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36,01 miliar, penyertaan modal dari Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, dan pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.

Seluruh dana itu seharusnya digunakan untuk menunjang operasional transportasi laut dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun dalam praktiknya, sebagian besar penggunaan dana justru menyimpang,” kata Agoes.

Dalam pasal 5 Perda No. 40 Tahun 2013, katanya, PT Bipolo Gidin memiliki mandat menyelenggarakan jasa angkutan laut, termasuk layanan penyeberangan perintis dan pengelolaan kepelabuhanan. Namun, penyimpangan yang terjadi justru mencederai tujuan pembentukan perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Agoes. ( ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai