MASOHI, AT– Muhammad Kudus Tehuayo, anggota DPRD Maluku Tengah terancam lengser, dan akan digantikan Nurmiati La Abusaleh. Abusaleh memenangkan sengketa perolehan suara di internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK) Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Maluku, M. Tahir Karepesina mengatakan, Muhamad Kudus Tehuayo digantikan Nurmiati La Abusaleh sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Malteng sisa masa jabatan 2019-2024.
"Nurmiati La Abusaleh dinyatakan menang dalam perselisihan hasil perhitungan suara legislatif tahun 2019 lalu," ungkap Karepesina kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (14/10).
Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) telah ditandatangani oleh Ketua Umum Zulkifly Hasan bersama Sekjen Eddy Soeparno.
"Nomor SK:PAN/A/Mpts/KU-SJ/347/X/2022 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024," ungkap Karepesina.
Proses panjang yang dilakukan Nurmiati La Abusaleh untuk meminta perlindungan hukum dan politik di DPP PAN terkait sengketa hasil perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2019, kata dia, terjawab dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional nomor: 003/PHPU/MP-PAN/VIII/2022, beberapa hari lalu.
Karepesina menjelaskan tentang amar putusan bahwa, pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menarik termohon Muhamad Kudus Tehuayo dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2019-2024.
"Dan ketiga itu dilaksanakannya PAW anggota DPRD Maluku Tengah dapil 3 termohon Muhamad Kudus Tehuayo digantikan pemohon Nurmiati La Abusaleh," jelasnya.
Poin keempat, menindak lanjuti SK Bawaslu RI Nomor : 065/K/PL/ADM/BWSL/Pemilu/00.00/V/2019, surat perinta Mahkamah PAN Nomor : 0136/MP PAN/X/2019dan surat Bawaslu Nomor : 281/PP.00/KI/08/2022 telah memutuskan perkara lanjutan yang pernah diajukan Bawaslu RI dan Mahkamah Partai Amanat Nasional.
Sedangkan pada poin 5 menyebutkan, apabila termohon tidak melaksanakan putusan tersebut pada butir 1,2,3 dan 4, DPP PAN dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan PAN kepada termohon.
Keenam, kepada pimpinan daerah PAN Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan putusan sebagaimana pada butir 1,2,3 dan 4.
"Sesuai 6 butir amar putusan ini DPW PAN Maluku akan terus mengawal proses PAW secara ketat. Saya ditugaskan dari DPW PAN Maluku sebagai Ketua POK terus kawal prosesnya sampai tuntas," tegas Karepesina.
Ia juga menambahkan pihaknya telah melayangkan SK DPP PAN ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Tengah, Ketua DPRD Maluku Tengah, Pemda Malteng serta Gubenur Maluku untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. (DW)
Dapatkan sekarang