Dokumen Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Memenuhi Syarat
Imran Loilatu.
FaizalLestaluhu
15 Sep 2024 21:56 WIT

Dokumen Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Memenuhi Syarat

NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di KPU 29 Agustus 2024 lalu. Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut diantara Safitri Malik Soulisa- Hempri Beno Lesnussa (SAH), La Hamidi- Gerson Elieser  Selsily ( LHM- GES), dan Abdul Haris Wally- Elisa Ferianto Lesnussa (Walinussa).

"Jadi berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian  yang dilakukan oleh KPU, pasca proses pendaftaran terhadap dokumen tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai balon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Buru Selatan yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang," ujar Koordinator Devisi ( Kordiv) Teknis dan Penyelengara,  Imran Loilatu kepada pers di Kantor KPU, Sabtu (14/9) kemarin. 

Loilatu menjelaskan, tahapan penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2004, yang  diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 serta keputusan KPU nomor 1229 tentang persyaratan pencalonan bupati wakil bupati.

"Proses verifikasi dokumen administrasi yang dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (silon ) dimulai pada tanggal 6 sehingga 8 September 2004 dan telah menghasilkan perbaikan yang lengkap dan langsung diumumkan," terangnya.

Dijelaskan, hasil penyampaian perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat tersebut lanjut Loilatu telah diserahkan langsung kepada tim penghubung dari 3 paslon  bupati dan wakil bupati di Kantor KPU. 

"Kami sudah  serahkan  hasil perbaikan  dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat tersebut  langsung kepada tim penghubung dari tiga  paslon di  kantor KPU," tegasnya. 

Loilatu menyebutkan, setelah penyerahan hasil verifikasi dan penelitian berkas pasangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, tahapan berikutnya  adalah tanggapan dari  masyarakat terhadap dokumen milik bakal   calon yang akan berlangsung dari 15 sehingga 18 September 2024.

"Ada waktu  empat hari yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahan yang disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Buru Selatan," kuncinya.

Untuk diketahui saat penyerahan berkas hasil verifikasi dan penelitian  pasangan bakal  calon Bupati Wakil Bupati La   Hamidi  Gerson Elieser Selsily (LHM-GES) diwakili  Abdurrahman Boeng.  Pasangan calon bupati Safitri Malik soulisa dan Beno Hempri lesnusa  (SAH) di wakili oleh Alan Latuconsina dan pasangan Abdul Haris Wally- Elisa Ferianto Lesnussa yang diwakili juga oleh tim dari pasangan tersebut. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai