DLHP Ambon Angkut 150 Ton Sampah di Ahuru
DLHP Ambon saat mengangkut sampah di Arbes.
FaizalLestaluhu
05 Apr 2024 09:24 WIT

DLHP Ambon Angkut 150 Ton Sampah di Ahuru

AMBON,AT-Sampah yang sudah menumpuk hingga meluber di badan jalan penghubung antara kawasan Arbes ke Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, selama berhari-hari akhirnya dibersihkan.

Warga sekitar terutama pengguna jalan, sebelumnya mengeluhkan kondisi wilayah tersebut, karena sampah yang menggunung membuat jalan penghubung Arbes-Ahuru semakin sempit dan berbahaya untuk dilewati.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) langsung bergerak cepat mengatasi masalah sampah menggunung di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar kepada media ini memaparkan, untuk menangani masalah sampah Arbes-Ahuru, pihaknya mengerahkan 18 armada. Sebanyak 150 ton sampah berhasil diangkut.

"Seharian tadi (kemarin) mulai dari pagi sampai sore hari, kita kerja angkut semua sampah Arbes-Ahuru dengan menggunakan 18 Dump Truk,"ungkap Nizar.

Mengenai masalah sampah di Arbes-Ahuru, Nizar menilai, persoalan tersebut tidak bisa diatasi apabila tak ada kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Kawasan kosong di samping badan jalan Arbes-Ahuru yang digunakan masyarakat untuk membuang sampah itu, sejatinya bukan merupakan tempat sampah. Jadi pengangkutan setiap hari tidak diakomodir oleh truk sampah, makanya selalu terjadi penumpukan," paparnya.

"Kalau masyarakat buang sampah pada tempat-tempat atau bak sampah yang sudah disediakan, saya rasa itu tidak akan menimbulkan masalah penumpukan sampah seperti itu," imbuhnya. 

Demi mewujudkan Ambon bersih, Nizar mengaku, DLHP Kota sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah untuk mengelolah sampahnya dengan baik dan benar. Misalnya sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan ternak, eko-enzim dan lain-lain, sedangkan sampah anorganik seperti kardus, plastik, kaleng dan lain sebagainya, dapat disetor ke bank sampah atau TPS 3R terdekat.

"Dan hanya sampah residu (sampah yang tidak dapat didaur ulang) itu yang dibawa ke TPS, sehingga volume sampah yang masuk ke TPS dapat berkurang serta tidak ada lagi gundukan sampah," jelasnya.

Harapanya, masyarakat dapat membuang sampah tepat waktu pukul 22.00 - 05.00 WIT dan tepat pada tempatnya, sesuai dengan peraturan walikota ambon no 66 tahun 2009. 

"Jika masyarakat tidak berpatisipasi dalam pengelolaan sampah, maka timbulan sampah akan selalu bertambah sehingga dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan," tandasnya.(Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai