DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan
QuBisaAdmin.com
06 May 2026 23:14 WIT

DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan sosialisasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat dan pelaku usaha setermpat, Selasa (5/5/2026) 

Kegiatan dengan tema “Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup”, tu berlangsung di Aula Lantai I Gereja Bethel Dobo, yang dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH Kepulauan Aru, Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, beserta jajaran.

Dalam arahannya, Lololuan menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dia menyebutkan, sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirinya juga menyoroti, berbagai regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri lingkungan hidup, yang mengatur tata cara pengendalian pencemaran serta kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta dokumen pendukung lainnya sebelum menjalankan kegiatan usaha," ujarnya. 

“Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pemerintah daerah melalui DLH berwenang memberikan sanksi administratif,” tambah Lololuan. 

Dijelaskan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

DLH juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan

Melalui kegiatan ini, DLH berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku. 

Diketahui, para peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur, antara lain pemerintah Desa Wangel dan Desa Durjela, perwakilan dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan seperti AMGPM, hingga pelaku usaha. (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai