AMBON,AT--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru secara tegas menghentikan aktivitas pengambilan material pasir di kawasan pesisir Dusun Lamerang, Desa Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, usai menerima laporan warga.
Dimana material pasir yang diambil warga dari pesisir pantai itu, sering digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan laporan. Setelah menerima pengaduan, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengecek kondisi di lapangan. Ternyata memang ada aktivitas penggalian pasir,” tutur Fance kepada media ini, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, DLH kemudian memberikan edukasi dan meminta pihak kontraktor menghentikan pengambilan material lokal, khususnya pasir dari kawasan pesisir Lamerang.
Kontraktor juga diminta mengembalikan pasir yang telah diambil. Dari delapan truk material yang sebelumnya diangkut, dua truk di antaranya telah dikembalikan ke lokasi.
“Dari delapan truk, dua sudah dikembalikan. Karena waktu itu sudah malam, kami kembali dan akan turun lagi untuk mengecek sisa material yang belum dikembalikan,” ujarnya.
Fance menegaskan, pengambilan pasir secara terus-menerus dari kawasan pesisir berpotensi merusak lingkungan dan mengubah kondisi pantai. Aktivitas tersebut juga dapat mengganggu fungsi pesisir sebagai penyangga alami masyarakat dari ancaman abrasi.
“Kalau pasir diambil terus-menerus, lokasi tersebut bisa rusak. Apalagi titik pengambilannya berada dekat dengan kawasan pesisir. Karena itu, lingkungan harus kita perhatikan bersama,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, pihak kontraktor sejauh ini merespons positif arahan DLH. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, kontraktor telah mendatangkan material dari luar daerah dan tidak lagi mengambil pasir dari kawasan setempat.
“Sudah ada respons positif dari kontraktor. Mereka sudah mendatangkan material dari luar dan tidak lagi menggunakan material lokal,” ungkapnya.
DLH Kabupaten Kepulauan Aru selanjutnya akan melakukan pengawasan lanjutan dengan kembali turun ke lokasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas pengambilan pasir benar-benar dihentikan sekaligus mengecek pengembalian seluruh material yang telah diangkut.
Fance mengimbau, agar kontraktor maupun masyarakat tidak mengambil material pasir dari kawasan pesisir secara sembarangan karena dapat mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau agar tidak mengambil material pasir dari kawasan pesisir lagi. Mari kita jaga lingkungan bersama, supaya kawasan pesisir tetap baik dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang,” tutupnya. (*)
Dapatkan sekarang