ARU,AT – Praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih menjadi ancaman serius di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal, kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi perikanan terbesar di Indonesia.
Aktivitas penangkapan ikan ilegal itu dinilai tidak hanya merugikan negara dan nelayan pesisir, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut di wilayah perairan Aru dan sekitarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Aru terus memperkuat sistem pengawasan melalui kegiatan lokakarya yang bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW), di Aula BPKAD Kepulauan Aru, pada 26 Mei 2026 lalu.
Lokakarya bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi Sistem Pemantauan dan Pelaporan IUUF Berbasis Digital” itu turut melibatkan nelayan lokal dalam mendukung pengawasan aktivitas perikanan di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Benjamin Batmomolin, mengatakan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 merupakan salah satu kawasan yang rawan terhadap praktik IUU Fishing.
“Potensi sumber daya ikan yang melimpah menjadikan WPP 718, di antaranya Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur, rawan terhadap praktik IUU Fishing,” ujar Batmomolin.
Menurutnya, luasnya wilayah laut menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Maluku, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), serta Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Aru sebagai narasumber. Peserta kegiatan berasal dari para kepala desa di pulau-pulau terluar Kabupaten Kepulauan Aru.
Mewakili Satker PSDKP Aru, Rely Maximus Purmiasa menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas perikanan dilakukan melalui pemantauan Vessel Monitoring System (VMS) dan satelit pemantauan aktivitas IUU Fishing.
“VMS digunakan untuk memantau pergerakan kapal secara real time oleh Ditjen PSDKP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 56 kasus IUU Fishing yang telah dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
“Sudah ada sejumlah kasus yang diberikan punishment, namun keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala dalam pengawasan yang efektif,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Aru, IPTU Hanok Pelatu, menyampaikan bahwa praktik IUU Fishing terjadi dengan berbagai modus operandi.
“Mulai dari penangkapan ikan tidak sesuai zona, ABK yang tidak memiliki sertifikat BST, hingga kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam upaya penindakan hukum, keterbatasan SDM penyidik di lingkup Polres Aru menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan pembentukan satuan tugas (Satgas) guna menunjang penegakan hukum terhadap praktik IUU Fishing.
Di sisi lain, perwakilan KCD Kelautan dan Perikanan Maluku, Johana H. Siahaya, menegaskan bahwa praktik IUU Fishing merupakan segala bentuk tindakan penangkapan ikan yang melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui lokakarya tersebut, diharapkan pengawasan laut di wilayah Kepulauan Aru semakin diperkuat dengan dukungan teknologi digital serta keterlibatan masyarakat pesisir dalam menjaga sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dapatkan sekarang