Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Aru Cs Minta Keringanan Hukuman 
FaizalLestaluhu
13 Feb 2024 11:27 WIT

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Aru Cs Minta Keringanan Hukuman 

AMBON,AT-Usai dituntut 2,6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo meminta keringanan hukuman. Permintaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin. 

Persidangan dengan agenda pembelaan tersebut dipimpin hakim ketua Rahmat Selang. Pada kesempatan itu, Londjo menyampaikan penyesalannya dalam kasus yang menjeratnyan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memberikan keringanan hukuman. Namun, jika majelis memiliki pertimbangan lain saya meminta agar diputus seadil-adilnya," pinta Umar saat membacakan pembelaannya.

Tidak hanya Umar, tiga orang rekannya masing-masing Bernard John Elvis, Muhamad Palalo dan Rahma Tiara Palalo dalam pembelaannya juga menyampaikan hal yang sama dengan meminta keringanan hukuman. Namun, jaksa penuntut menyatakan tetap pada tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, Umar Rully Londjo dituntut hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,  denda sebesar Rp 100 juta, dan subsider 3 bulan penjara. Umar diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Bernard Jhon Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut dengan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Kemudian, Muhamad Palalo selaku rekanan CV. Cloris dituntut berat yakni, 6 tahun penjara denda Rp 100 subsider 3 bulan. Jaksa juga membebaninya membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar lebih dikurangi Rp 30 juta yang telah dikembalikan, dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, akan mendapat hukuman tambahan selama tiga tahun.

Sementara Rahma Tiara Palalo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka ditambah 3 bulan pidana kurungan.

KERUGIAN RP 1,5 MILIAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, tahun 2018 Umar Ruly Londjo, yang merupakan kepala dinas PUPR berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor  821.22/92 tahun 2018 dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Bersama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran anggaran 2018. Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00 dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.

Saat proses pelelangan yang dilakukan oleh panitia lelang, Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan.

Sebelum dilakukannya proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan pertemuan dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerjanya.

"Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan," ungkap JPU.

Dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan. 

Sebagai pejabat pengadaan, Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut. Namun Bernard John Elvis, selaku PPK meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan, maka Johanis mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.

Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis  dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani oleh Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zaparman selaku Direktur CV Sentra Desain Konsultan.

Berdasarkan hasil perencanaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dilakukan CV Sentra Desain Konsultan, laporan perencanaan perluasan gedung kantor dinas dan dokumen perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.

Bernard John Elvis selaku PPk kala itu membuat dokumen Enginering Estimate dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dia menetapkan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra Desain Konsultan selaku konsultan perencana.

Akibat rincian  EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. (Yus) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai