Dituding Merekayasa Data Pileg, KPU SBT Dilaporkan Ke Bawaslu
Ketua DPW PBB Maluku, Hasan Musaad didampingi Ketua DPC PBB SBT, Hafizd Musaad menyampaikan keterangan pers terkait dugaan kecurangan KPU SBT pada Pileg 2024.
Admin
16 Mar 2024 22:04 WIT

Dituding Merekayasa Data Pileg, KPU SBT Dilaporkan Ke Bawaslu

AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dilaporkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, lantaran diduga merekayasa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Wilayah PBB Maluku, Hasan Musad, Sabtu (16/3) kemarin mengatakan, proses-proses perhitungan perolehan suara yang dilakukan KPU SBT dalam rapat pleno sangat tidak sesuai aturan.

Sebab, lanjutnya, apa yang dilakukan itu sangat melenceng jauh dari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 5 Ayat (1 )Ayat (2), 

Pasal tersebut menjelaskan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tingkat kecamatan, KPU Kabupayen /Kota.

Lalu pada tingkat Kabupaten/Kota, ke KPU Provinsi serta pada tingkat Provinsi dan KPU Pada tingkat nasional. Dari berbagai proses tersebut, pihaknya telah menemukan pokoknya permasalahan yang muncul dari tingkat Kecamatan di SBT.

Bahwa, ungkapnya, PPK dalam melaksanakan rapat pleno tidak pernah membuat dan memberikan jadwal rapat pleno, sebagaimana disebutkan pada pasal 11 PKPU kepada saksi.

“Merujuk pada pasal 11, PPK mestinya melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, lalu wajib hukumnya menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Ayat (2) Huruf a dengan membagi jumlah Kelurahan/Desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. Tapi ini tidak ada sama sekali,”ungkapnya.

PPK tidak mencetak formulir model D-Hasil kecamatan, sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat  (2) untuk diserahkan kepada saksi sehingga saksi tidak dapat memeriksa dan mencermati kembali Formulir D-Hasil kecamatan.

Kalau lihat pasal 18 PKPU, PPK mestinya menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir D-Hasil.

“Dan ini telah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (1) khusus D-Hasil kecamatan – DPRD – Kab/Kota yang dibuat melalui Sirekap,”tegasnya.

Kemudian di ayat 2, menyebutkan bahwa PPK mencetak formulir model D-Hasil kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sirekap dan menyampaikan kepada saksi dan Panwascam untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.

Di ayat 3, jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir model d-Hasil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah saksi dan Panwaslu Kecamatan.

“Lalu di ayat 4 menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat kesalahan PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali model D-Hasil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),”jelasnya.

Bahwa PPK juga, kata dia, tidak menyerahkan formulir D-Hasil Kecamatan kepada saksi untuk di tanda tangani untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan  berdasarkan pasal 19 ayat (1) .

Padahal, kalau memperhatikan Pasal 19 Ayat (1), seluruh anggota PPK dan saksi yang hadir menandatangani formulir model D-Hasil kecamatan.

Kemudian, PPK menyerahkan formulir model D-Hasil kecamatan yang telah di tanda tangani sebagaimana dimaksud, dalam pasal 18 Ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 19 ayat (5) menegaskan bahwa pada ayat (1), dan memberikan tanda terima kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam rapat pleno pada hari yang sama. 

“Pada Pasal 19 ayat (6) juga menjelaskan bahwa, dalam hal saksi dan Panwaslu kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulas, formulir model D-Hasil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat diperoleh dari PPK,”terangnya.

Selain itu, ia juga mengaku, Bahwa PPK tidak pernah memberikan kesempatan kepada saksi untuk mendokumentasikan Formulir D-Hasil Kecamatan.

“Bahwa saksi mengajukan keberatan terhadap prosedur rapat pleno berdasarkan pasal 25, namun PPK tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan rapat pleno berdasarkan pendapat pribadi PPK,”ungkapnya.

Olehnya itu, dia menegaskan, proses yang terjadi di KPU SBT ini semua penuh rekayasa. Kenapa, Karena ketika ada sanggahan dari saksi partai politik langsung Ketua KPU melakukan skors.

“Seharusnya, ditanggapi dulu oleh Bawaslu itu seperti apa. Karena didalam pasal 19 ayat 1,2 dan seterusnya kemudian pasal 25 ayat 1,2 dan seterusnya, mewajibkan untuk saksi atau Panwas menjelaskan dulu,”terangnya.

Sebab, kalau emperhatikan Pasal 25 ayat (1), bahwa Saksi dan Panwaslu kecamatan dapat mengajukan keberatan, terhadap prosedur dan atau selisih rekapitukasi hasil penghitungan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) juga menjelaskan, dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang di ajukan oleh saksi atau Panwaslu kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.

Sedangkan ayat (3) berbunyi, dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan, yang diajukan oleh saksi atau Panwaslu kecamatan dapat diterima, PPK seketika itu melakukan pembetulan.

“Nah dari situ, kita bisa lihat dalam rapat Pleno, bahwa jika ada sanggahan langsung diberikan skor oleh Ketua KPU, berarti ini sama saja tidak memberikan ruang kepada saksi dan Panwas,”paparnya.

Bahkan disayangkan juga, Panwas Kecamatan maupun Bawaslu, ia menilai mereka seperti boneka didalam Pleno KPU SBT, karena tidak pernah menanggapi apa yang disampaikan oleh saksi.

“Kami punya bukti-bukti ada. Seharusnya selaku partai politik dan menyangkut hak kami, mestinya kami mendapat salinan C1. Tapi ini tidak. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Bawaslu SBT,”paparnya.

Ada juga pasal yang mengatur, dimana hasil dari rapat pleno itu di printer kemudian diserahkan hasilnya kepada saksi lalu saksi mengoreksi. Kalau sudah cocok maka ditandatangani, kalau tidak cocok dikoordinasikan lagi untuk diadakan perbaikan, 

“Tapi ini tidak ada sama sekali. Yang terjadi, hanya ketua PPK mempresentasikan, setelah itu langsung ketua KPU mengambil keputusan. Itu proses pleno seperti apa. Nah hal tersebut yang kami sangat sayangkan,”tandasnya.

Senada dengan itu, Abd. Hafizd Musaad selaku Ketua DPC PBB SBT mengatakan, dengan berbagai poin-poin yang telah disampaikan Hasan itu, Bawaslu bisa secepatnya menindaklanjuti pelanggaran PKPU yang dilakukan KPU setempat.

“Kami minta Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten SBT, untuk tidak menggunakan fomulir model D-Hasil Kecamatan, yang dibuat (rekayasa) secara sepihak, dengan pergeseran angka-angka perolehan suara partai politik, dalam rapat pleno KPU Kabupaten,”tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar Bawaslu memerintahkan PPK Kecamatan Bula untuk membuka kotak suara dari TPS dalam wilayah kerjanya, untuk Bawaslu dapat membuktikan satu contoh kebenaran laporan pelanggaran yang telah diuraikan dalam laporannya.

Semua yang dilakukan pihaknya, hanyalah untuk membuat Pemilu dapat berlangsung adil dan sesuai aturan. Sebab sudah dipastikan oleh PBB sendiri bahwa terdapat hasil perolehan suara yang berbeda antara D-Hasil DPRD Kabupaten dan surat suara yang tercoblos di TPS (Kejahatan Pemilu). 

Peristiwa PPK tidak mencetak formulir model D-Hasil kecamatan sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (2) untuk diserahkan kepada saksi, sehingga saksi tidak dapat memeriksa dan mencermati kembali Formulir D-Hasil kecamatan, diakui terjadi disemua Kecamatan di SBT.

“Karena model C salin dengan sengaja tidak diserahkan kepada saksi Partai baik di TPS maupun di PPK, sebelum rapat pleno di mulai maka saksi partai tidak dapat mengoreksi dan mencermati perolehan suara partai politik,”tutupnya.(ZAP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga