Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Cs Dibui
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Nur Akhirman didampingi Kasi Pidsus, Junita Sahetapy menggelar penetapan tersangka kasus korupsi Dana Bos Dikbud Malteng, Kamis (24/8). --Istimewa.
FaizalLestaluhu
24 Aug 2023 20:36 WIT

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Cs Dibui

AMBON, AT-Setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022 jaksa akhirnya menemukan alat bukti yang cukup. 

Alhasil, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 inisial AT, mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 inisial ON dan MY selaku Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka kasus ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada media ini, Kamis (24/8).

Dia mengaku, pada Kamis 24 Agustus 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga langsung dilakukan gelar penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.

 “Penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan hari ini, setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menemukan bukti yang kuat,“ akui Kareba. 

Menurut Kareba, akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal premair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Selain pasal premair, mereka juga di jerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, " jelasnya. 

Kata Kareba, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp. 3.993.294.179,94. Selain itu, dalam penyidikan perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327.000.000 juta dari tersangka ON.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari mulai dari tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi,“ tutup Karena. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai