Ditetapkan KPU, Pilkada Bursel Diikuti  Tiga  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 
Imran Loulatu.
FaizalLestaluhu
22 Sep 2024 20:09 WIT

Ditetapkan KPU, Pilkada Bursel Diikuti  Tiga  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 

NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Buru Selatan menetapkan tiga pasangan calon bupati wakil bupati untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak   yang akan berlangsung 27 April 2024 mendatang. Penetapan itu dilakukan KPU Bursel pada Minggu (22/9) dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Buru Selatan.

Penetapan tiga pasangan calon bupati wakil bupati itu dilakukan sesuai surat keputusan KPU No 449 Tentang Penetapan  Pasangan Calon Peserta Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024.

Tiga pasangan calon bupati yang di tetapkan  masing masing Saifitri Malik Soulisa- Hempri Beno  Lesnussa ( SAH) , La Hamidi- Gesrson Elieser Selsily ( LHM- GES) , Abdul Haris Wally- Elissa Ferianto Lesnussa ( Walinusa). 

"Jadi pelaksanaan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan kami sudah ditetapkan tinggal diumumkan hari ini secara resmi di laman KPU," ujar Kordiv Teknis dan Penyelenggara Imran Loilatu kepada pers di Kantor KPU Minggu (23/9) kemarin.

Dia menjelaskan, penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Buru Selatan oleh KPU yang dilakukan secara tertutup namun diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan.  

"Kenapa sampai kami lakukan  pleno tertutup karena di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan walikota di pasal 120 poin 4 itu KPU Kabupaten Kota melaksanakan pleno secara  tertutup. Untuk hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati akan  disampaikan di laman KPU," terangnya.

"Penetapan pasangan  calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati itu dilakukan secara  tertutup karena di dalam  pasal 120 menyatakan akan diumumkan  secara resmi di laman KPU dan  sesuai Petunjuk Teknis (  Juknis) yang   mengatur tentang pelaksanaan penetapan calon bupati dan wakil bupati," sambung dia. 

Loilatu mengungkapkan, semua rangkaian atau tahapan pelaksanaan Pilkada telah dilalui oleh KPU  Kabupaten dari  proses pendaftaran sampai hari ini kami laksanakan penetapan. 

"Jadi sejak pendaftaran dibuka  27 , 28 29 Agustus dan baru berjalan pada 29 Agustus serta  perbaikan dokumen pada tanggal 5, 6 dan 7 September. Hasil pelaksanaan perbaikan dokumen itu sudah di  masukan dan diperbaiki dan semuanya memenuhi syarat  Hari ini 22 September kami menetapkan  ketiga pasangan calon untuk  mengikuti proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung 27 November mendatang," kuncinya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga