Dishub Gencar Razia Kendaraan Parkir Liar
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
08 May 2023 07:56 WIT

Dishub Gencar Razia Kendaraan Parkir Liar

AMBON,AE-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon semakin gencar melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di kota bertajuk manise ini. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan lalulintas yang lancar dan mendukung program Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang nyaman.

Menurut Robby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,  kegiatan razia kendaraan yang parkir liar oleh petugas, difokuskan pada jalan-jalan di pusat kota. Seperti jalan Ay Patty, Samratulangi hingga Jos Sudarso.

“Razia kendaraan yang parkir liar terus kami lakukan dan berhasil menjaring belasan kendaraan, baik itu roda empat maupun roda dua yang memarkir sembarangan atau tidak pada tempatnya,” beber Robby saat berbincang-bincang dengan Ambon Terkini via telepon, kemarin. 

Kegiatan razia Dishub ini, lanjut pria murah senyum ini, memang menyasar ketertiban untuk angkutan umum baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir lia.
“Kami juga tertibkan mobil yang parkir semalaman di badan jalan, karena itu melanggar aturan. Jadi, pemilik kendaraan harus membuat garasi untuk kendaraannya, bukan parkir dijalan utama kemudian kendaraan itu ditutup pakai terpal atua sarung kendaraan. Itu sangat mengganggu aktivitas lalulintas,” tegasnya.

Dijelaskan, sesuai dengan visi misi walikota menjadikan kota yang nyaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya.

"Olehnya itu,  pihaknya terus melakukan penertiban yakni kendaraan yang parkir secara sembarang,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan aktivitas di masyarakat dirasakan mulai semakin banyak, jangan sampai kegiatan warga di jalanan terhambat karena ada masyarakat yang tidak tertib tadi dengan parkir liar sembarangan.
“Kami imbau agar para pemilik kendaraan agar bisa mengikuti aturan yang ada. Jangan parkir sembarangan karena mengganggu aktivitas warga maupun aktivitas kendaraan,” imbau Robby.

Terkait mereka yang melanggar, kata Robby, ada yang diberi teguran dan ada juga yang diberi tindakan.

“Kalau kendaraannya terparkir disitu tidak ada sopirnya, maka kita kempesi ban kendaraannya, tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak ditempat karena masuk dalam razia gabungan,” ucapnya.

Ditambahkan, sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas angkutan jalan, maka tidak boleh parkir kendaraan di status jalan nasional dan provinsi. Parkir hanya boleh di pinggir jalan yang berstatus jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan walikota.

“Tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu tidak boleh parkir dan pasti ada tindakan dari petugas jika melanggar,” demikian Robby.(CAL)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai