ARU,AT--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru meneken perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2026, 14 Agustus 2026 lalu.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Disdikbud Kepulauan Aru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, dalam kegiatan itu mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aturan dalam pelaksanaan kerja sama maupun kegiatan yang mendapatkan pendampingan hukum.
“Dalam perjanjian kerja sama ini, tidak boleh ada yang dilanggar. Karena kalau ada yang dilanggar, pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan atau ruang bagi pihak tertentu melakukan penyimpangan. Sebaliknya, sebagai langkah pencegahan agar seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, dia berharap, pelaksanaan kegiatan fisik Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2026 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Pendampingan itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru Aris Gainau, bersama jajarannya serta Kajari Kepulauan Aru Dr. Amanda, Bersama jajarannya.(*)
Dapatkan sekarang