Dinas Pendidikan SBB Terus Bangun Koordinasi Selesaikan Polemik Pendidikan di Elpaputih
Kepala Dinas Dikbud SBB, Jafar Sidik saat meninjau salah satu sekolah di SBB. --istimewa.
FaizalLestaluhu
09 Sep 2026 10:57 WIT

Dinas Pendidikan SBB Terus Bangun Koordinasi Selesaikan Polemik Pendidikan di Elpaputih

PIRU,AT-Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk segera memulihkan pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang terkena pemalangan di Kecamatan Elpaputih. Aksi pemalangan terjadi sebagai dampak dari sengketa wilayah di Elpaputih antara Pemerintah Daerah SBB dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sengketa wilayah yang sudah berlangsung lama ini telah berdampak pada terganggunya proses pembelajaran di sekolah. Sekolah yang terkena pemalangan terpaksa harus meliburkan siswanya sambil menunggu hasil mediasi antar berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jafar Sidik,M.Pd mengatakan Pemerintah Daerah SBB terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan pemalangan gedung sekolah di Elpaputih. 

“Pemda SBB melalui Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Sudah dan sedang dilakukan koordinasi supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga semua anak murid itu bisa kembali belajar dengan normal,” terang Jafar dalam rilisnya yang juga diterima media ini, Selasa (8/9).

Sejauh ini, kata dia, langkah Pemda SBB terkait dengan akses pendidikan di Elpaputih selalu mengacu pada ketentuan atau ketetapan pemerintah pusat. Dimana dimulai dari ketetapan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian batas dan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
 Dimana terang dia, pada pasal 2 menguraikan garis batas dari Muara Wai Makina di Laut Seram hingga Muara Wai Mala di Teluk Elpaputih. Dan disebutkan bahwa Desa Sapaloni/Elpaputih, Kecamatan Elpaputih bagian wilayah SBB dan berbatasan dengan Desa Sahulau, Kabupaten Maluku Tengah. 

Lalu kemudian dipertegas lagi dengan Keputusan Mendagri  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Lampirannya mencatat Kecamatan Elpaputih dengan kode 81.06.11 di Kabupaten SBB dan Kecamatan Teluk Elpaputih dengan kode 81.01.21 di Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam rincian Kabupaten Maluku Tengah, lampiran tersebut mencatat Sapaloni, Wasia, dan Sanahu menjadi wilayah Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB, dengan rujukan antara lain Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Pencatatan ini memberikan acuan administrasi wilayah yang perlu dibaca bersama ketentuan batas serta dokumen penataan satuan pendidikan.
 

Bukan hanya itu, terangnya, pada 21 Juli 2026, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan Surat Nomor 100.2.3.3/477 kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai permasalahan satuan pendidikan di perbatasan kedua kabupaten. Surat tersebut menindaklanjuti surat kementerian tanggal 3 Juli 2026 tentang koordinasi wilayah satuan pendidikan.
Dalam surat itu, gubernur menyatakan perselisihan batas di wilayah Elpaputih/Teluk Elpaputih telah diselesaikan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar tersebut, penyelesaian perselisihan kepemilikan satuan pendidikan di wilayah itu dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat gubernur juga membedakan penanganan Elpaputih dari Tanjung Sial. Untuk Tanjung Sial, surat tersebut menyebut penetapan batas secara pasti di lapangan oleh Menteri Dalam Negeri belum tersedia saat surat diterbitkan, sehingga penyelesaian perselisihan kepemilikan satuan pendidikan di wilayah itu untuk sementara tidak dilakukan.

Namun demikian, ketetapan pemerintah pusat dan arahan gubernur perlu menjadi pegangan bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menata administrasi pendidikan. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi kedua kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian, sekolah, dan warga agar penyesuaian data maupun pengelolaan layanan berlangsung tertib.

Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga suasana damai, serta menyampaikan keberatan melalui saluran resmi. “Penyelesaian persoalan administratif perlu disertai langkah pemulihan pembelajaran, termasuk pengaturan layanan sementara apabila diperlukan, agar anak-anak tetap memperoleh pendidikan selama proses penyelesaian berjalan,” terangnya. (PRO)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai