Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Gelar Bimtek LKPM di Bursel 
Foto bersama usai kegiatan Bimtek LKPM yang dilakukan Dinas Penaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku di Kota Namrole ibukota Kabupaten Buru Selatan Selasa (21/5) . --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
21 May 2024 21:30 WIT

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Gelar Bimtek LKPM di Bursel 

NAMROLE,AT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Provinsi Maluku  menggelar kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Penginapan Denis  Selasa (21/5) di buka Melinda Debiyanti, Analis  Keuangan Pusat dan Daerah  Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP  Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin dalam sambutannya yang dibacakan Melinda  mengatakan,  untuk memberi kemudahan  berusaha , terutama bagi Usaha Mikro , Usaha Kecil,  dan Usaha Menengah (UMKM), salah satu strategis adalah dengan   melakukan reformasi dalam perizinan berusaha  yang ditandai dengan penetapan  Sitim Online Single Submission (OSS) berbasis resiko  dalam memberikan  layanan  perizinan. 

Hal ini sebagai  bentuk implementasi  latas peraturan  pemerintah nomor 5 tahun  2021, turunan dari undang-undang cipta kerja. Dimana  layanan  perizinan secara online  terintegrasi, terpadu melalui sistem  online, terintergrasi  dan terpadu  melalui sistem  OSS.

“Manfaatnya adalah  memberi kemudahan  bagi para pelaku usaha untuk  mendapatkan  layanan  yang mudah, cepat dan sederhana,” ungkapnya.

Penerapan sistem  OSS, kata Sabirin, diharapkan  dapat mendorong peningkatan  realisasi penanaman modal. Pelaku usaha setelah memiliki perizinan  berusaha,  agar  segera merealisasikan  kegiatan usahanya, serta memberikan data akurat  mengenai perkembangan  realisasi  penanaman modal  melalui laporan kegiatan penanaman modal   atau  LKPM atas perizinan berusaha,  yang merupakan kewajiban  setiap  pelaku usaha sebagaimana  ketentuan  undang-undang nomor 25 tahun 2007  dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021. 

“Dengan menyampaikan  LKPM, pelaku usaha telah turut  berkotribusi terhadap pemantauan pemantauan perkembnangan realisasi  penanaman modal dan perekonomian  daerah,” ujarnya.  

Dikatakannya, manfaat LKPM   bagi pelaku usaha yaitu, Pertama LKPM dapat digunakan pelaku usaha  sebagai  media pendetaan  realisasi investasi.Kedua, melalui LKPM, pelaku usaha  dapat menyampaikan  permasalahan  yang dihadapi , sehingga memperoleh fasilitasi penyelesaian masalah  oleh pemerintah. Ketiga, penyampaina   LKPM  secara rutin, pelaku usaha  akan memiliki kredibilitas yang baik dimata pemerintah dan dunia usaha. 

“Penerapan  sistem OSS berbasis resiko, perlu diketahui  dan dipahami , baik oleh aparatur  pemerintah  yang terkait penyelenggaraan  perizinan  maupun oleh pelaku usaha,” sebutnya.

Kepada pelaku usaha lanjut Sabirin,  agar dapat mengambil  manfaat dari kegiatan Bimtek ini, dan diimplementasikan dalam bentuk pembuatan laporan kegiatan penanaman modal  atau LKPM mengikuti ketentuan. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Perizinan  Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buru Selatan Helmi Latuconsina serta puluhan peserta Bimtek.(Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai