NAMROLE,AT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Penginapan Denis Selasa (21/5) di buka Melinda Debiyanti, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin dalam sambutannya yang dibacakan Melinda mengatakan, untuk memberi kemudahan berusaha , terutama bagi Usaha Mikro , Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM), salah satu strategis adalah dengan melakukan reformasi dalam perizinan berusaha yang ditandai dengan penetapan Sitim Online Single Submission (OSS) berbasis resiko dalam memberikan layanan perizinan.
Hal ini sebagai bentuk implementasi latas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, turunan dari undang-undang cipta kerja. Dimana layanan perizinan secara online terintegrasi, terpadu melalui sistem online, terintergrasi dan terpadu melalui sistem OSS.
“Manfaatnya adalah memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan layanan yang mudah, cepat dan sederhana,” ungkapnya.
Penerapan sistem OSS, kata Sabirin, diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi penanaman modal. Pelaku usaha setelah memiliki perizinan berusaha, agar segera merealisasikan kegiatan usahanya, serta memberikan data akurat mengenai perkembangan realisasi penanaman modal melalui laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM atas perizinan berusaha, yang merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021.
“Dengan menyampaikan LKPM, pelaku usaha telah turut berkotribusi terhadap pemantauan pemantauan perkembnangan realisasi penanaman modal dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, manfaat LKPM bagi pelaku usaha yaitu, Pertama LKPM dapat digunakan pelaku usaha sebagai media pendetaan realisasi investasi.Kedua, melalui LKPM, pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi , sehingga memperoleh fasilitasi penyelesaian masalah oleh pemerintah. Ketiga, penyampaina LKPM secara rutin, pelaku usaha akan memiliki kredibilitas yang baik dimata pemerintah dan dunia usaha.
“Penerapan sistem OSS berbasis resiko, perlu diketahui dan dipahami , baik oleh aparatur pemerintah yang terkait penyelenggaraan perizinan maupun oleh pelaku usaha,” sebutnya.
Kepada pelaku usaha lanjut Sabirin, agar dapat mengambil manfaat dari kegiatan Bimtek ini, dan diimplementasikan dalam bentuk pembuatan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM mengikuti ketentuan. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buru Selatan Helmi Latuconsina serta puluhan peserta Bimtek.(Edy)
Dapatkan sekarang