MBD,AT-Tudingan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), serta pembagian Rumah Dinas kepada PNS, yang disampaikan oleh Warga setempat terhadap Kepala Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Simon Laurika, tidak benar.
Kabarnya, laporan itu telah disampaikan langsung oleh Warga setempat ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, pada Kamis, (12/6). Kasus ini masih dalam penyelidikan Jaksa. Namun, dipastikan Kades Arwala, Simon Laurika, tidak pernah melakukan hal serupa.
Kepala Desa (Kades) Arwala, Simon Laurika, menegasakan, tudingan itu semuanya tidak benar. Ia mengatakan, bahwa pengelolaan ADD dan DD desa Arwala telah melalui tahapan RKPes dan rapat tim RKPDes dan juga penetapan APBDes selanjutnya pencairan dana desa berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait.
Sebelum pelaksanaan belanja dan kegiatan, didahulukan dengan rapat umum bersama masyarakt dan BPD untuk menyampaikan kegiatan yang akan berjalan serta dibuktikan dengan pemasangan baliho transparansi Desa, di depan balai pertemuan setelah pelaksanaan belanja dan kegiatan akan dilakukan LPJ tahap 1, pada desa tersebut.
" Selanjutnya setelah LPJ diferivikasi oleh Dinas, maka ada beberapa rangkap yang diserahkan kepada dinas badan terkait, inspektorat, keuangan, dan juga DPMDPPKB," tegas Kades, kepada Media ini, Senin (13/10).
Selain itu, Kades juga membantah adanya isu pembagian bantuan rumah ke Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), tersebut tidak pernah ada dan dilakukan oleh Kades Arwala (buktinya ada pada LPJ 2020-2024).
Ia menuturkan, bantuan bangunan rumah tinggal bagi masyarakat selaly mengutamakan Kepala Keluarga yang belum memiliki rumah. Sedangkan bagi kepala keluarga yang baru, akan diatur dikemudian setelah kebutuhan keluarga sebelumnya semua terpenuhi.
Lebih tegas lagi kata Kades, secara teknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DDS dan ADD, dirinya selalu berkoordinasi dengan BPD. Ini membuktikan bahwa pelaksaan teknis pekerjaan semuanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan regulasi yang ada.
"Jadi kalo ada pemberitaan dan tudingan terkait tidak transparansi soal pengelolaan DD dan juga bantuan rumah ke PNS itu adalah isu yang tidak benar, karena pada faktanya kades tidak pernah dapat teguran dari BPD," terang dia.
Sementara itu, Petra Latue selaku Kuasa Hukum Kades Arwala, membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan MBD dan juga Cabjari Wonreli. Ia mengakui, proses ini masih ada dalam tahap penyidikan dan Klien saya selalu koparatif dalam memberikan keterangan di Kejaksaan maupun Inspektorat.
"Saya telah mengkonfirmasi berkas perkara ini dengan Kacabjari dan berkasnya masih ada pada Inspektorat. Olehnya itu kita akan tunggu hasil audit dari Inspektorat apakah ada indikasi kerugian Negara ataukah tidak," ujar Petra.
Petra menegaskan, Kades Arwala, Simon Laurika tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang laporkan warga setempat.
" Pertanggung jawaban DD maupun ADD oleh Kades dibuktikan dengan LPJ dan SPJ dan saya merasa klien saya tidak pernah melakukan tindakan tindakan yang berujung pada tindak pidana Korupsi," tegas Petra menutup pembicaraan. (Jardin)
Dapatkan sekarang