AMBON,AT-Yahya Kotta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku, akhirnya buka suara terkait dengan berbagai masalah di gedung baru Pasar Mardika. Termasuk laporan sejumlah pedagang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan jual beli lapak.
Persoalan di Pasar Mardika terutama di dalam gedung baru, hingga kini masih menjadi polemik yang tidak kunjung terselesaikan. Terbaru, pedagang melaporkan Disperindag ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin awal pekan kemarin terkait dugaan jual beli lapak.
Mengenai dugaan jual beli lapak di gedung Pasar Mardika, Yahya Kotta yang dikonfirmasi media ini, Minggu (21/7) kemarin buka suara. Kotta membantah habis-habisan tudingan pedagang yang dilaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Kotta, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pengelola dan pedagang. Salah satu butir kesepakatan itu dilarang los/kios dipindahtangankan atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pengelola.
"Jika terjadi jual beli atau pindah tangan los/kios, maka pengelola akan menarik tempat tersebut dari penjual dan pembeli secara sepihak," tegas Kotta.
Mengapa pengelola bisa menarik los atau kios yang diperjualbelikan, kata Kotta, hal itu dikarenakan dalam PKS antara pengelola dan pedagang yang sudah ditandangani melarang adanya perbuatan tersebut.
"Dalam surat PKS ada salah satu poin yang melarang untuk menjual secara sepihak. Dan surat itu telah ditandatangani oleh pedagang yang terverifikasi sebagai pedagang pasar Mardika baru," tegasnya lagi.
Lebih lanjut, tutur Kotta, mengenai indikasi oknum Disperindag Maluku yang menjual belikan los atau kios sebagaimana laporan pedagang ke Kejati, ia mengaku, hal tersebut dipastikan tidak benar.
"Tapi kalau pedagang atau pihak tertentu punya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan didepan penegak hukum silahkan, itukan hak mereka. Nanti kita lihat prosesnya. Karena bagi pelapor dan yang dilaporkan kan, punya hak yang sama dimata hukum," demikian Kotta.(Nal)
Dapatkan sekarang