NAMROLE,AT-Dalam rangka melaksanakan pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malaku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Panitia Pegawas Pemilihan (ketua Panwaslu) Kecamatan di enam kecamatan mengambil sumpah dan janji Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS).
Pelaksanaan pelantikan ini diatur pada ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil kepada media ini Senin (4/10) mengatakan, Pengawas TPS yang dilantik pada 3 dan 4 November 2024 ini, telah melalui proses pendaftaran, seleksi adminstrasi dan sederet seleksi lainnya dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas TPS pada Pilkada 2024.
"Pengawas TPS yang diambil sumpah dan janji hari ini merupakan orang-orang pilihan yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga suara masyarakat yang akan nantinya diberikan di TPS pada 27 November mendatang," ujar Souwakil.
Bawaslu Buru Selatan, sebut Souwakil, akan menempatkan satu orang Pengawas TPS disetiap TPS yang ada di setiap desa.
"TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan sebanyak 158 TPS pada 81 Desa. Dengan demikan bahwa Pengawas TPS Bawaslu yang dilantik pada Pilkada 2024 yakni 158 pengawas TPS dengan sebaran perkecamatan di antaranya kecamatan Namrole sebanyak 42 orang PTPS, kecamatan Waesama sebanyak 36 orang PTPS, Kecamatan Ambalau sebanyak 15 orang PTPS, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 16 orang PTPS, Kecamatan Leksula sebanyak 28 orang PTPS dan kecamtan Fena Fafan sebanyak 11 orang, " rincinya.
Souwakil menyampaikan, proses pelantikan PTPS dilakukan pada empat kecamatan yakni Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Kepala Madan.
"Sedangkan untuk kecamatan Leksula dan Kecamatan Fena Fafan, telah dilaksankan pelantikan pada tanggal 03 November 2024," sebutnya.
Hal ini, lanjut Souwakil, berdasarkan masukan dari Panwaslu dua kecamatan tersebut dan telah dipertimbangkan oleh pimpinan Bawaslu Buru Selatan, dimana pada 4 November 2024, di Kecamatan Leksula dan Kecamatan Fena Fafan dilaksanakan Pemilihan Majelis Jemaat secara serempak di wilayah GPM se-Maluku, yang mana mengharuskan semua Pengawas TPS yang beragama Kristen mengikutinya.
"Berdasarkan pertimbangan dan melihat time line dan letak geografis dan pelaksanaan pemilihan mejelis jamaat yang dilaksanakn hampir seharian, maka pelantikan Pengawas TPS, untuk kecamatan Leksula dan Kecamatan Fena Fafan melaksankan pelantikan terlebih dahulu di 03 November 2024” sebutnya
Dikatakannya, Pengawas TPS sebagai jajaran Bawaslu Buru Selatan ditingkat bawa, namun memiliki peran yang sangat signifikan.
"Sebab Pengawas TPS-lah yang mengawasi secara langsung di TPS dan memastikan serta mengawal suara yang telah diberikan masyarakat agar dijaga sehingga tidak dihilangkan atau dicurangi," ingatnya.
Olehnya itu, kata Souwakil, Pengawas TPS harus benar-benar bekerja keras dan menjaga integritasnya dalam mengawasi hak pilih masyarakat nanti. Karena walau cuma sebulan bekerja tapi mereka adalah ujun tombak bawaslu yang nanti berperan besar dalam menentukan hasil Pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Selamat bekerja untuk Pengawas TPS yang telah diambil sumpahnya. Jaga integritas dan jaga kesehatan dan selalu berkomunikasi dengan pimpanan Panwaslu masing-masing di kecamatan jika menemukan masalah dan jangan takut jika mau berkomunikasi dengan Panwaslu Kecamatan terkait dengan tugas-tugas di lapangan," kuncinya. (Edy)
Dapatkan sekarang