Dihadang Ratusan Pedagang, Pengosongan Ruko Batal
Ratusan pedagang saat melakukan aksi demo di kawasan Pasar Mardika, kemarin. --Jardin/AT.
FaizalLestaluhu
10 Jan 2024 19:22 WIT

Dihadang Ratusan Pedagang, Pengosongan Ruko Batal

AMBON,AT-Eksekusi pengosongan Rumah Toko (Ruko) Mardika oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melalui personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI serta pihak terkait lainnya batal dilakukan, Selasa (9/1) kemarin. Upaya eksekusi dihadang ratusan pedagang yang notabenenya adalah penghuni ruko.

Tepat di depan ruko Mardika, pagi kemarin sekitar pukul 7.00 WIT, ratusan penghuni ruko dibantu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), melakukan aksi mencegah personil gabungan untuk melakukan penertiban dan pengosongan.

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM) ini menilai, pihaknya merasa sangat terbeban dengan adanya kerja sama antara Pemprov Maluku dan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

Mustari, salah seorang orator dari FKPM mengatakan, harga yang ditetapkan Pemprov Maluku sangat berbeda jauh dengan tarif sewa yang ditagih oleh PT. BPT per tahun.

"Ini namanya penindasan. Sebab, Pemprov tetapkan harga sewa satu tahun Rp 22 juta, namun PT BPT patok harga Rp 100 juta per tahun, naik sekitar 300 persen dari harga yang disepakati bersama Pemprov dengan penghuni Ruko. Sekarang mereka mau melakukan pengosongan. Kita tetap tolak, dan akan lawan. Karena tidak boleh ada pengosongan ruko," tegasnya.

Sementara itu, Acel, aktivis HMI dalam aksi tersebut mengatakan, PT.BPT harus diproses hukum terkait dengan anggaran pembayaran Ruko yang telah disetor sebesar Rp 18 miliar.

Pasalnya, lanjut dia, Rp 18 miliar yang ditagih dari penghuni ruko oleh PT BPT, tidak disetor ke kas Daerah Provinsi Maluku sepenuhnya. 

"Dan soal ini sudah terbuka, maka penegak hukum harus usut. PT BPTÂ mendapatakan anggaran Rp18 miliar dari pembayaran para pedagang, tetapi yang disetor ke Provinisi Maluku hanya sebesar Rp5 miliar. Lalu sisanya dikemanakan?," andasnya.

Setelah melakukan aksi di Mardika, ratusan penghuni ruko langsung melanjutkan demo di kantor Gubernur Maluku. Tak berselang lama, pihak Provinsi akhirnya keluar untuk melakukan mediasi.

Pertemuan tersebut dilakukan antara perwakilan pedagang dan pihak Pemprov Maluku, seperti Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol-PP, TNI-Polri dan unsur terkait lainnya di lantai dua kantor Gubernur.

Kepala Satpol PP Maluku, Titus Renwarin mengatakan, penertiban dan pengosongan Ruko Mardika dilakukan untuk menindaklanjuti surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan penertiban dan pengosongan ruko pasar Mardika.

Dikatakannya, pihaknya merupakan penanggung jawab dari operasi penindakan Ruko Mardika, namun terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna Ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

"Tadi (kemarin pasca demo) perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama, dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri," elasnya.

Selaku Kepala Satpol-PP, dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah ruko dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak agar segera melaksanakan tanggungjawabnya.

"Kepada seluruh warga masyarakat agar ini jangan salah paham, bahwa yang dilakukan ini  bukan perbuatan semena-mena, tetapi perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah serta pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku, Daniel Pasodung menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, karena ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar," ungkapnya.

"Namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya," sambung dia. 

Mengenai hal itu juga, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan mengatakan, untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini. Sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah ini bisa diselesaikan di 2024.

Sementara untuk perjanjian dengan PT BPT yang dimulai sejak 2022 dan sudah berlangsung selama dua tahun, akan dievaluasi guna menjadi masukan sebagai referensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT.

Di tempat yang sama, Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku mengatakan, dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika, maka pihaknya memfasilitasi rapat dengan Pemerintah Daerah.

"Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangsung dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik," singkatnya. (Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai