Ambon,AT. — Dugaan praktik “mafioso” di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru menghebohkan publik. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum jaksa, Fredrika Schipper alias FS.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 382 Tahun 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salinan keputusan diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, kepada yang bersangkutan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (23/4).
FS diduga melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi oleh institusinya. Selain pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran selama 110 hari kerja berturut-turut, FS juga terseret kasus dugaan penipuan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Suryani Bugis, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Kejati Maluku. Korban tergiur janji pelaku, namun tidak ada realisasi sehingga akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian proses hukum dengan memeriksa saksi, termasuk korban, serta menyita sejumlah dokumen penting seperti perjanjian dan kwitansi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah.
Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, juga menyerahkan penanganan perkara pidana FS kepada Kepolisian Daerah Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, pihak Kejati Maluku masih memberikan kesempatan kepada FS untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dengan batas waktu 14 hari sejak keputusan diterima.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian. FS telah resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku pada Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT.
“Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. FS ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Umasugi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.(***)
Dapatkan sekarang