Diduga Selewengkan DD, Pj. KPN Ulahahan Dilaporkan ke Kejaksaan
Ketgam : Bagian bukti dokumen. Istimewa.
AdminRedaksi
22 Jul 2025 21:45 WIT

Diduga Selewengkan DD, Pj. KPN Ulahahan Dilaporkan ke Kejaksaan

MASOHI, AT. – Buntut pelaporan di Polres Maluku Tengah, Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Alfariz Lapelelo, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Laporan ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Pengaduan tersebut diajukan oleh tokoh masyarakat Ulahahan, Sepnat Walalohun, usai pihak Saniri melakukan pengawasan internal dan mengevaluasi APBDes Perubahan Tahun 2024.

Hasil evaluasi mengungkap dugaan kuat terjadinya penyelewengan dana, penggelapan, hingga program-program fiktif yang merugikan kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, insentif untuk tokoh adat yang seharusnya diberikan selama 12 bulan dengan total Rp18 juta rupanya tak pernah sampai ke tangan penerima yang berhak. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan pengelolaan dana desa yang sarat dengan kepentingan oknum tertentu.

Lebih miris lagi, program padat karya berupa penanaman 8.000 bibit cengkih yang dianggarkan Rp20 juta ternyata tak pernah direalisasikan. Dana yang semestinya diserahkan kepada Kasi Pemberdayaan, kata Walalohun, raib tanpa kejelasan.

“Sampai saat ini, masyarakat sama sekali tidak pernah menerima bibit cengkih seperti yang dijanjikan,” ungkapnya. Selasa (22/7). 

Ia mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar bergerak cepat dan profesional dalam mengusut dugaan penyelewengan ini. Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Walalohun juga meminta Pemda Malteng dapat mempertimbangkan perpanjangan massa jabatan Alfariz Lapelelo sebagai KPN Ulahahan. 

"Jika seorang pejabat dalam proses hukum atau dilaporkan dengan cukup bukti permulaan atas dugaan korupsi, maka perpanjangan jabatan dapat dianggap tidak patut secara hukum dan etika pemerintahan. Itu sesuai pasal 3 UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," pungkasnya. (AJ). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai