AMBON,AT-Daniel Rigan diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Buru 2024. Namun, Rigan belum menanggapi tuduhan tersebut.
Daniel Rigan dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, dan Ketua DPD KNPI Buru Almuhajir Sipiel Miru, di Polda Maluku, Selasa (3/9).
"Laporan terkait pemalsuan administrasi yakni penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan salah satu oknum bakal calon bupati, sudah kami layangkan ke SPKT Polda Maluku. Aduannya sudah diterima dan diteruskan ke Direskrimum Polda Maluku," ungkap Ketua OKK KNPI Maluku, S.Hamid Fakaubun.
Dalam laporan tersebut, kata dia, ada beberapa poin yang disampaikan, misalnya berdasarkan kronologi bahwa, ada kejanggalan yang terjadi dalam dokumen ijazah paket C milik Daniel Rigan yang dikeluarkan oleh salah satu SMA.
Pasalnya, jika melihat ijazah Paket C SMA milik Daniel Rigan yang diterbitkan tahun 2021 di Jakarta, dengan surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan oleh Polres Pulau Buru, serta surat keterangan kehilangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buru ada muncul kejanggalan yang tidak bisa diterima secara baku pada proses administrasi.
"Janggalnya itu begini, jika benar ijazah itu hilang mestinya surat keterangan kehilangan itu dikeluarkan oleh pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut, untuk dijadikan dasar kepada kepolisian mengeluarkan surat keterangan kehilangan, bukan malah ambil dari dinas duluan atau polisi," jelasnya.
Bukan saja itu, adapun dugaan lainnya yakni nama yang tertera pada Ijazah Paket C SMA milik Daniel Rigan diduga kuat berbeda dengan ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Nama di ijazah SMA berbeda dengan nama yang tertera di Ijazah SD dan SMP. Bahkan untuk hal ini, kami sudah mengumpulkan beberapa bukti dan ketika nanti dipanggil di kepolisian kami akan menunjukkan itu," tegasnya
Bukan itu saja, Hamid juga mengaku, orang-orang yang seangkatan SD dan SMP dengan umur ijazah Daniel Rigan telah ditemui dan dimintai keterangan.
"Kami punya rekaman dengan orang yang satu angkatan yang sekolah SD, SMP nya sama dengan ijazah Daniel Rigan. Prinsipnya mereka mengaku, yang bersangkutan tidak pernah sekolah di SD atau SMP yang katanya mengeluarkan ijazah Daniel Rigan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan, selain melayangkan laporan ke Polda Maluku, pihaknya juga mendatangi Bawaslu Maluku untuk melaporkan kasus yang menyeret nama Daniel Rigan ke Gakkumdu.
"Lokus perkaranya ada di Kabupaten Buru, maka kita langsung diarahkan untuk melaporkan masalah dugaan penggunaan ijazah palsu itu ke Gakkumdu Kabupaten Buru," kata Hamid.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya juga akan melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sebab diduga, ada kesengajaan dari oknum-oknum tertentu di dalam internal KPU Buru untuk meloloskan administrasi Daniel Rigan.
"Untuk itu kami minta DKPP mengawasi proses tersebut. Kami juga siap menguji kebenaran ijazah Daniel Rigan di Pengadilan Tata Usaha Negara,"tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang