AMBON, AT-Kuasa hukum PT Cakrawala Multi Perkasa buka-bukaan soal dugaan pengaturan tender pada proyek pembangunan jalan Namrole-Leksula (Namsula) oleh oknum di Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku, Kementerian PUPR.
Kuasa hukum PT Cakrawala Multi Perkasa usai sidang kepada media ini mengungkapkan tender itu diduga hanya menguntungkan, kontraktor pemenang tender proyek Namrole-Leksula I (Namsula).
Diketahui ada dua paket di pengerjaan proyek jalan Namrole- Leksula (Namsula), yakni Namsula Satu dan Namsula Dua. Dalam paket ini, awalnya sudah ditetapkan pemenang, namun PT Cakrawala Multi Perkasa melakukan sanggah hingga sanggah banding.
Cakrawala Multi Perkasa menang dalam sanggah banding. Lalu dilakukan evaluasi ulang terhadap Namsula II. Dalam evaluasi ditemukan adanya, manipulasi dokumen dua tenaga ahli terkait pernah terlibat dalam proyek besar.
Dua ahli yang dokumennya bermasalah, ternyata juga dipakai pada Namsula I. Karena itu, kata John Hitujahubessy, kuasa hukum PT Cakrawala Multi Perkasa, mereka berani untuk mengajukan gugatan ke PTUN, karena adanya dugaan kecurangan dalam tender.
Rabu (18/10) kembali persidangan lanjutan dengan agenda yang sama yakni pembuktian. Sebelumnya sidang perdana dilakukan Rabu (11/10) lalu. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ana Tewenussa, didampingi dua hakim anggota.
Sidang kemudian akan dilanjutkan 25 Oktober dengan agenda keterangan saksi.
“Karena PT. Cakrawala Multi Perkasa tidak puas dengan hasil pengumuman itu, maka diajukan sanggah untuk kedua paket. Sanggahnya tidak diterima oleh Pokja. Kemudian naik ke sanggah banding untuk paket Namsula Satu,” kata Jhon Hitujahubessy.
Karena, kata John, dianggap PT. Brahmakerta Adiwira yang ditetapkan pemenang dalam Namsula II, dinilai tidak layak ditetapkan sebagai pemenang. Sebab, data SKP (Sisa Kemampuan Paket) diajukan dalam proses tender ada tujuh, tetapi yang dimasukan hanya tiga.
Putusan sanggah banding, kata John, terungkap PT. Brahmakerta Adiwira dokumen Sisa Kempuan Paket (SKP) menggunakan data palsu dan kemudian di gugurkan.
”Dan kalau PT. Brahmakerta Adiwira di gugurkan dalam kedua paket ini, maka tidak mungkin ada pemenang tunggal dalam lelang proyek ini. Karena ada pemenang terendah ketiga dalam tender ini. Seharusnya, dievaluasi ulang tetapi Pokja 35 tidak melakukan itu,” kata Jhon.
Kemudian dievaluasi kedua, lanjut John, berdasarkan berita acara hasil pemelihan, paket Namsula 2, pada 17 Maret 2023 oleh Pokja Pemelihan BP2JK, hasilnya setelah dilakukan evaluasi ulang ke Pejabat penandatanganan kontrak pengalaman kerja personil Manager Teknik 2 dan pengalaman kerja personil Manager Teknik 3 dalam mengerjakan pekerjaan kontruksi kurang dari yang di isyaratkan dalam dokumen pemilihan.
"Artinya, kalau kurang dari diisyaratkan. Dan dinyatakan tidak lulus, diusulkan Pokja ke PPK untuk menandatangani kontrak, patut dipertanyakan. Aneh lagi, sudah melakukan pelanggaran tetapi kedua perusahaan ini tidak dimasuk dalam daftar hitam, " kata Jhon.
Karena itu, John menduga ada kongkalikong antara Pokja, PPK untuk memenangkan tender pekerjaan proyek jalan Namrole-Leksula ke kontraktor tertentu.
”Dugan ada kongkalikong, sudah tau dua perusaahan bermasalah (PT MUK dan T. Brahmakerta Adiwira), namun di loloskan dalam pemilihan. Kalau seperti ini, saya akan laporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Ely)
Dapatkan sekarang